Arsip untuk November 25th, 2008

25
Nov
08

PENGARUH STREOTIPE TERHADAP KARIER PEREMPUAN (1)

DIASUMSIKAN bahwa munculnya diskriminasi dan ketidakadilan jender, salah satunya yang Sangat berperan hádala akibat adanya cap-cap negatif terhadap perempuan yang terlanjur diterima oleh masyarakat dan
dampaknya sulit untuk diubah. Tulisan ini bertujuan untuk menguak rahasia tentang stereotipe terutama tentang pengertian, implikasi dan akar stereotipe serta pengaruh stereotipe terhadap karier perempuan.

PEMAHAMAN TENTANG STEREOTIPE

Stereotipe (Stereotype) adalah pemberian label atau cap negatif yang negatif yang negatif yang dikenakan kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada status anggapan yang salah atau sesat. Cap negatif tersebut biasanya dilakukan dalam dua hubungan social atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan sebuah tindakan dari statu kelompok pada kelompok yang lain Susan A Basow (1992) menegaskan bahwa yang paling mendasar dari pemahaman stereotipe ini adalah adanya pembagian kerja sesuai wilayah seperti domestik dan wilayah Publik. Wilayah Domestik adalah pekerjaan yang kurang penting
dan kurang berbahaya dan sifatnya tertutup dan dikerjakan oleh perempuan, sementara wilayah publik adalah wilayahnya kaum lelaki karena sifatnya menantang dan memiliki resiko tinggi dan dianggap kurang pantas bagi perempuan untuk tampil di wilayah publik.

Cap-cap negatif terhadap perempuan yang umumnya kita ketahui adalah :
bahwa perempuan dianggap cengeng, suka digoda, irasional, emosional, tidak bisa mengambil keputusan, tidak mandiri (dependen), pasif, pendiam, pemalu, submisif, subyektif, cepat tersinggung/perasa, suka menyembunyikan perasaan, suka bersolek, cerewet, royal dan lain-lain. Menurut Mansour Fakih (2002) dalam masyarakat banyak sekali steretipe yang dilabelkan pada kaum perempuan yang akibatnya membatasi, menyulitkan, memiskinkan dan merugikan kaum perempuan. Karena adanya keyakinan masyarakat bahwa lelaki adalah pencari nafkah misalnya, setiap pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan dinilai hanya sebagai “tambahan” dan oleh karenanya perempuan boleh dibayar rendah.

Itulah makanya dalam suatu keluaga, sopir (dianggap pekerjaan lelaki) sering dibayar lebih tinggi dibanding seorang pembantu rumah tangga, meskipun tidak ada yang bisa menjamin bahwa pekerjaan sopir lebih
berat dan lebih sulit dibanding memasak dan mencuci.

Jadi sesungguhnya stereotipe/label/cap negatif terhadap perempuan adalah hasil konstruksi sosial-budaya yang sangat subyektif dan sangat negatif dan merendahkan status, harkat dan martabat perempuan sehingga sering membatasi langkah kaum perempuan untuk maju atau memperoleh posisi setara dengan kaum lelaki, tapi dapat juga dikembangkan lebih jauh lagi pada aspek yang lain seperti perbedaan etnis, perbedaan warna kulit, perbedaan agama, perbedaan budaya, perbedaan status, perbedaan tingkat jabatan/pekerjaan dan lain-lain.

Misalnya antara perempuan yang rendah dan tinggi pendidikannya, perempuan yang tinggal di desa dengan yang tinggak di kota, antara yang kaya dan miskin, antara perempuan Jawa dan perempuan Dayak dan
lain-lain. Semua ini sangat berpengaruh pada pemberian label negatif pada perempuan.

IMPLIKASI DARI STEREOTIPE
Untuk melihat implikasi stereotipe dapat dibahas melalui 3 (tiga) aspek, yaitu Pengakuan Sosial, Perbedaan Seks dan Kategorisasi stereotipe.

PERTAMA, PENGAKUAN SOSIAL
Semua sifat-sifat maskulin dan feminim merupakan stereotipe dan jender. Pada umumnya orang selalu menilai bahwa sifat-sifat maskulin lebih baik dan pada sifat feminim, misalnya laki-laki dianggap lebih
kuat dari perempuan, laki-laki lebih mandiri, rasional dan lebih tegas dibanding perempuan.

Hingga saat ini tampaknya berbagai bentuk stereotipe atau cap negatif terhadap perempuan masih dianggap sebagai budaya dan oleh karenanya diakui oleh masyarakat luas sebagai suatu “kodrat” yang tidak bisa
diubah lagi. Padahal secara sosial, stereotipe adalah hasil konstruksi manusia yang
bisa berubah dan bisa diubah berdasarkan kesepakatan sosial-budaya.

(Bersambung)

25
Nov
08

PELUANG KERJASAMA LUAR NEGERI DALAM OTDA (2)

BEBERAPA prosedur untuk melakukan hubungan antara provinsi (sister
province) sebagai berikut :

Tahun Penjajakan.
Pemerintah Daerah Provinsi/kota dapat melakukan penjajagan dengan Pemerintah Daerah/Kota di luar negeri. Pada saat bersamaan Pemerintah Daerah melaporkan keinginan untuk kerjasama tersebut kepada Depdagri untuk  mendapatkan pertimbangan dan dikonsultasikan dengan DPRD. Dalam hal minat dari Pemda/Pemkot mendapat sambutan positif dari pihak luar negerinya maka dapat dipersiapkan dan ditandatangani dokumen yang disebut letter of intent (kedua pihak sepakat mempunyai niat yang sama
untuk mengadakan kerjasama)

Tahapan Penyusunan Memorandum Of Understanding (MoU).
Sebagai tindak lanjut ditandatangani Letter Of Intent (LOI) kedua pihak dapat menyiapkan rancangan dokumen kerjasama yang biasanya dibuat dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU). Dalam rancangan MoU sudah dirinci mengenai tujuan, program dan bidang kerjasama. Dalam tahapan penyusunan MoU ini pemerintah daerah/kota menempuh pendekatan. Kepihak luar negeri yaitu pembahasan yaitu pembahasan rancangan MoU dengan partnernya di luar negeri. Kepihak dalam negeri yaitu melaporkan/meminta persetuan Pemerintah Pusat atas hasil pembahasan rancangan MoU. Tahap penyelesaian Memorandum of Understanding (MoU) maka Depdagri akan memintakan persetujuan kepada Sekretariat Negara dan permintaan surat Kuasa (full power) dari Departemen Luar Negeri. Penandatanganan MoU merupakan suatu cara resmi yang dilakukan diIndonesia atau negara partner kerjasama.

TAHAP PELAKSANAAN
Memorandum of Understanding  (MuO) yang ditandatangani merupakan dokumen kerjasama yang mengikat kedua belah pihak. Program-program yang disepakati dapat dilaksanakan. Dalam pelaksanaan kerjasama
tersebut seyogyanya tidak hanya melibatkan pihak pemerintah saja namun melibatkan sektor usaha dan masyarakat untuk keuntungan semua pihak.

TAHAP EVALUASI
Program-program kerjasama seyogyanya diadakan evaluasi bersama secara berkala. Evaluasi ini penting ini untuk menilai apakah program-program kerjasama ini betul-betul bermanfaat bagi kedua belah pihak dan
betul-betul berjalan lancar. Evaluasi juga untuk mencari jalan keluar apabila ditemui hambatan dalam pelaksanaan program.

Kerjasama teknik luar negeri adalah perwujudan kerjasama daerah dalam rangka hubungan luar negeri dengan badan/lembaga di luar negeri yang berkaitan dengan pemberian bantuan teknik yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan Sumber Daya Manusia melalui alih teknologi dari pihak asing kepada tenaga lembaga di daerah dan mendukung pelaksanaan pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi daerah dalam melakukan kerjasama luar negeri sebagai berikut :
Dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan dalam kerangka NKRI.
Sesuai dengan bidang kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Memperhatikan prinsip persamaan kedudukan memberikan manfaat dan
saling menguntungkan bagi Pemda dan masyarakat. Tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri.

Berdasarkan asas persamaan hak dan tidak saling memaksakan kehendak. Tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing-masing. Pelaksanaan hubungan luar negeri oleh daerah merupakan bagian dari pelaksanaan diplomasi yang melibatkan oleh seluruh komponen bangsa secara sinegris (total diplomacy) untuk mewujud tujuan nasional.

Daerah harus menyiapkan diri dalam mengantisipasi peran mereka yang semakin besar dalam pembangunan daerah. Pola dan proses perencanaan pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi otonomi daerah.
Tuntutan akuntabilitas membawa daerah untuk melakukan reposisi dan reaktualisasi terhadap strategi pemerintah dan pembangunan daerah. Melalui pembekalan Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri diharapkan Pemda dapar berhubungan dan bekerjsama dengan luar negeri secara optimal sehingga memberikan hasil bagi masyarakatnya. Dengan komitmen yang tinggi dengan pelaksanaan yang profesional disertai dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Pemda akan lebih memajukan daerahnya.

Penulis, hádala Kabag Bantuan dan Kerjasama Luar Negeri UPS Setda
Propinsi Kalimantan Tengah.

25
Nov
08

PELUANG KERJASAMA LUAR NEGERI DALAM OTDA (1)

UNDANG-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999 Pasal 1 :”Daerah dapat bekerja sama langsung dengan lembaga profit di luar negeri. Namun harus mengacu pada kebijakan one door policy, diharapkan pemda dapat memanfaatkan peluang yang tawarkan untuk memajukan daerahnya, demikian hasil pembekalan Hubungan Luar Negeri bagi Pejabat Pemda dalam rangka Otonomi Daerah yang dilaksanakan dari  1 s/d 5 September 2003.

Berikut tulisannya :
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah memberikan peluang bagi Pemerintah daerah untuk melakukan berbagai kerjasama baik dalam maupun luar negeri untuk percepatan pembangunan daerah. Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999, sebagai contoh, boleh memberikan peluang untuk melakukan berbagai bentuk kerjasama Pemerintah Daerah dan Luar Negeri.

Dalam rangka pemberdayaan dan promosi potensi ekonomi daerah di luar negeri, Departemen Luar Negeri telah memprakarsai berbagai kegiatan yang tujuannya berbagai kegiatan yang tujuannya untuk lebih menarik
masuknya investasi ke Indonesia.

Hubungan dan kerjasama Pemda dengan Lembaga/Pihak di Luar Negeri memerlukan kegiatan yang teliti berkenaan dengan kompetensi serta seberapa besar kepentingan masyarakat yang dapat dicapai dari suatu
kerjasama serta kepentingan pihak lembaga di Luar Negeri sendiri.

Sehingga perlu kita ingat bersama adalah bagaimana suatu kerjasama dapat saling menguntungkan dan bermanfaat bagi kemakmuran rakyat? Hubungan dan kerjasama luar negeri yang dilakukan daerah dengan
lembaga/pihak di luar negeri selayaknya dapat memberikan hasil bagi masyarakat daerah terutama dalam segmen pelayanan publik. Kerjasama memerlukan pengertian pertimbangan yang matang dalam perumusan
kebijaksanaan suatu naskah yang disepakati.

Untuk itulah muncul suatu peraturan perjanjian internasional yang mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Melalui perjanjian internasional, negara-negara menggariskan dasar kerjasama mereka, mengatur berbagai kegiatan, menyelesaikan berbagai masalah dengan kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri. Semua hubungan dan kerjasama dengan luar negeri diatur oleh hukum perjanjian internasional, yang menampung kehendak dan persetujuan negara dan subjek hukum internasional untuk mencapai tujuan bersama.

Dalam melakukan hubungan dan kerjasama luar negeri jangan meninggalkan prioritas utama kepentingan nasional Indonesia adalah bagaimana menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah integritas dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai tantang dan ancaman baik langsung maupun tidak langsung yang berkembang lingkup eksternal dan domestik melalui berbagai instrumen kebijakan luar negeri.

Kemajuan teknologi komunikasi telah mendorong globalisasi saling ketergantungan antar negara dan antar masalah semakin erat.

Sejalan dengan proses globalisasi tersebut  para pelaku hubungan internasional juga meluas, tidak mampu melingkupi negara (stateactors) saja, namun telah meluas pada aktor-aktor selain negara (non state actors) seperti organisasi internasional, LSM, Perusahaan Multinasional media daerah, bahkan individu. Pemberdayaan seluruh aktor hubungan luar negeri di maksudkan mewujudkan suatu diplomasi
yang memandang subtansi  permasalahan secara integratif dan melibatkan semua komponen bangsa dalam suatu sinergi yang disebut Total Diplomacy.
Hubungan dan kerjasama diharapkan dilaksanakan atas dasar prinsip persamaan kedudukajn, saling menguntungkan, sesuai dengan kebijaksanaan politik luar negeri dan diselenggarakan dengan tetap
mempertahankan Hukum Nasional dan Hukum Internasional yang berlaku, dan dilakukan berdasarkan rencana pembangunan daerah yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Nasional.

Serta dimanfaatkan untuk pelaksanaan aktivitas dan program berdasarkan kebutuhan negara yang mempunyai skala prioritas yang tinggi. Suatu kerjasama hendaknya disusun secara seksama berdasarkan skala prioritas dan dengan memperhatikan kebutuhan Pemerintah Daerah dan potensi yang dimiliki oleh mitra  kerjasama luar negeri.

Salah satu kerjasama yang dapat menguntungkan Pemda adalah kerjasama antar Provinsi/Kota.
Kerjasama antar provinsi atau antar kota diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalin hubungan bersahabat antar pemerintah kedua negara dan juga antar unit-unit atau masyarakat kedua negara yang
bersangkutan.

Kriteria pembentukan hubungan antar Provinsi/Kota (Sister Province/Sister City) antara lain :
Adanya kesamaan kedudukan dan status administrasi;
Adanya kesamaan ukuran dan fungsi;
Adanya kesamaan permasalahan ;
Adanya komplementarias antara kedua pihak dalam bidang ekonomi sehingga dapat menimbulkan aliran barang-barang dan pertukaran kunjungan pejabat/pengusaha misi-misi lainnya.

Penulis, adalah Kabag Bantuan dan Kerjasama Luar Negeri UPS Setda
Propinsi Kalimantan Tengah.

25
Nov
08

Menyampaikan Gagasan Dengan Pidato (2)

ETIKA DALAM BERPIDATO

1. Etika berpidato depan umum meliputi: (a) Mengenakan pakaian yang sesuai dengan suasana pertemuan, rapi, bersih dan sopan; (b) Tampil dengan bersahaja, sopan dan rendah hati: (c) Menyisipkan beberapa humor segar dalam pidato: (d) Gunakan kata-kata yang sopan, halus dan sederhana, (e) Sebagai kata penutup jangan lupa mengucapkan maaf bila terdapat tutur kata yang kurang berkenan dan lain-lain.
2. Etika Berpidato di depan pejabat : (a) Menghilangkan rasa rendah diri; (b) Jangan tampil seolah-olang menggurui, sikap lebih tahu dan lain-lain; (c) Jangan terlalu memberikan penghormatan yang berlebihan pada audience.
3. Berpidato di depan Pemuka Agama; (a) Jangan mengeluarkan kata-kata yang bisa menyinggung umat beragama; (b) Jangan ada nada merendahkan atau memuji agama tertentu; (c) Perbanyak istilah-istilah keagamaan.
4. Etika Berpidato di depan para wanita. Bila pembicara seorang laki-laki, hati-hati jangan sampai menyinggung harkat dan martabat wanita; menggunakan istilah-istilah yang tepat seperti ibu-ibu atau
saudari sekalian; hindari kata-kata kasar, kurang senonoh dan kurang sopan;

5. Etika berpidato di depan Pemuda/Mahasiswa. Pidato harus mengutamakan penalaran yang berkaitan dengan dunia anak-anak muda; Jangan mengeluarkan kata-kata yang bersifat menentang; Jangan mengkritrik dan menyalahkan anak-anak muda.
6. Etika Berpidato di depan masyarakat Desa. Jangan berbohong; Gunakan kata-kata yang sopan dan sederhana, kapan perlu sisipkan beberapa istilah dalam bahasa setempat. Yang perlu mendapat perhatian adalah : (a) Posisi Berbicara. Seorang pembicara harus sedapat mungkin dilihat oleg semua audience. Kalau boleh tidak duduk, usahakan untuk berdiri, agar semua audience dapat menatap wajah dan penampilan pembicara; (b) Mengatur Suara Dalam Berpidato. Usahakan mengeluarkan suara dengan jelas, tegas, dan nyaring dan sesuaikan dengan ruang pertemuan, apakah ruang kecil atau ruang aula yang luas dan besar; (c) Volume, Intonasi dan Pelafalan. Pada saat berpidato, usaha mengatur Volume suara, intonasi, dan
pelafalan; (d) Sisipkan humor yang sopan, segar dan relevan; (e) Gerak Tubuh, seperti tangan, telapak tangan, jari, kepala, raut muka, dan lain-lain juga mendukung daya tarik dalam berpidato, namun jangan terlalu berlebihan, dan harus sesuai dengan apa yang dibicarakan; (f) Penggunaan Mikropon. Bila ada mikropon, gunakanlah dengan sebaik-baiknya, dan jangan menempel dimulut, namun agak jauh dari mulut pada saat berbicara agar suaranya bagus; dan (g) Bila ada slide (berupa OHP dab LCD), alat peraga, papan tulis, sangat efektif untuk menunjang kegiatan saat berpidato.
Pada saat kita membaca sebuah buku atau mendengar ceramah tentang teknik berpidato, tampaknya sangat sederhana. Akan tetapi pada saat kita akan mempraktekkannya, kita akan menemui berbagai kendala.
Diantaranya kurang menguasai materi, kurang menguasai massa, tidak terbiasa berdiri di depan orang banyak, bagaimana mengatur sistematika pembicaraan, mengatur suara, dan lain-lain. Semua syarat ini akan
membuat suasana menjadi rumit. Yang paling penting kita belajar dari suasana yang sederhana dan kecil. Setiap ada orang berpidato, baik sebagai baik sebagai pemakalahan, maupun menyampaikan kata sambutan
sebaiknya kita perhatikan dan mencoba menilai kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya kita ambil sebagai contoh, sedangkan kelemahannya kita abaikan. (*).

*) PNS di Pemprop Kalteng.

25
Nov
08

Menyampaikan Gagasan Dengan Pidato (1)

PIDATO adalah penyampaian gagasan, pikiran atau informasi atau informasi serta tujuan dari pembicara kepada orang lain (audience) dengan cara lisan. Pidato juga bisa diartikan sebagai the art of persuasion, yaitu sebagai seni membujuk/memengaruhi. Berpidato ada hubungannya dengan retorika (rhetorica), yaitu seni menggunakan bahasa dengan efektif. Berpidato bukanlah suatu pekerjaan yang sederhana karena dalam berpidato menyangkut beberapa unsur penting seperti : pembicara, pendengar, tujuan dan isi pidato, persiapan, teknik dan etika dalam berpidato.

TUJUAN PIDATO

Di antara tujuan dari pidato, yaitu : (a) informatif, bertujuan memberikan laporan/pengetahuan atau sesuatu yang menarik untuk pendengar; (b) persuasif and instruksif, berisi tentang usaha untuk mendorong, meyakinkan dan mengajak audience untuk  melakukan sesuatu hal: (c) edukatif, berupaya menekankan pada aspek-aspek pendidikan, misalnya tentang pentingnya hidup sehat, ber-KB, hidup rukun antar beragama dan lain-lain; (d) enternain, bertujuan memberikan penyegaran kepada audience yang sifatnya lebih santai.

TEKNIK BERPIDATO
Ada empat teknik berpidato yang umum, yaitu (a) Metode Naskah, yaitu pidato yang digunakan untuk pidato resmi dan dibacakan secara langsung. Cara demikian dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan, karena setiap kata yang diucapkan dalam situasi resmi, akan disebarluaskan dan dijadikan figur oleh masyarakat dan dikutip oleh media massa; (b) Metode Menghafal, yaitu naskah yang telah dipersiapkan sebelumnya bukan untuk dibaca, melainkan untuk dihafal; (c) Metode Spontanitas, yaitu metode pidato yang tidak dilakukan
persiapan/pembuatan naskah tertulis terlebih dahulu. Biasanya hanya dilakukan oleh orang-orang yang akan tampil secara mendadak: (d) Metode Penjabaran Kerangka. Teknik berpidato dengan menjabarkan materi pidato yang terpola secara lengkap adalah teknik yang sangat dianjurkan dalam berpidato. Maksud dari terpola yang materi akan disampaikan harus disiapkan garis-garis besar isinya dengan menuliskan
hal-hal yang dianggap paling penting untuk disampaikan.

MATERI PIDATO
Biasanya materi pidato, baik yang menggunakan naskah maupun tanpa naskah memiliki empat bagian, yaitu (a) Pendahuluan,  yang berfungsi untuk mengantar ke arah pokok persoalan yang akan dibahas dan sebagai

upaya menyiapkan mental audience. Pada bagian ini yang terpenting kita berusaha membangkitkan dan mengarahkan perhatian audience pada pokok permasalahan yang akan dibicarakan; (b) Isi. Pada bagian  ini pokok pembahasan ditampilkan dengan terlebih dahulu mengemukakan latar belakang permasalahannya. Pokok pembicaraan dikemukakan sedemikian rupa sehingga tampak jelas kaitannya dengan kepentingan para audience (c) Pembahasan. Bagian ini merupakan kesatuan, yang berisi alasan-alasan yang mendukung hal-hal yang dikemukakan pada bagian isi.

Pada bagian isi ini biasanya berisi berbagai hal tentang penjelasan, alasan-alasan, bukti-bukti yang mendukung, ilustrasi, angka-angka dan perbandingan, kontras-kontras, bagan-bagan, model, dan humor yang relevan; (d) Kesimpulan. Ini hádala bagian akhir dari sebuah pidato, yang merupakan kesimpulan dari keseluruhan uraian sebelumnya.
PERSIAPAN SEBELUM BERPIDATO

Ada beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum berpidato antara lain; (a) Berdoa; (b) Menentukan tujuan Pidato ; (c) Memilih; (d) Pokok Persoalan; (d) Mengetahui dan menganalisa; (e) Mengumpulkan materi pidato; (f) Menyusun Kerangka Materi Pidato; (g) Melakukan latihan pidato; (h) Menghilangkan Perasaan  Demam” Panggung yaitu dengan cara; memfokuskan pikiran pada diri sendiri, percaya diri (PD), menganggap udience tidak tahu apa yang kita bicarakan; memperdalam materi dengan baik, mempersiapkan konsep pidato beberapa hari sebelumnya, membaca berulang-ulang materi pidato, mempersiapkan diri beberapa jam sebelum tampil dan jangan tergesa-gesa, serta istirahat yang cukup.

SAAT BERPIDATO
(1) Pembukaan. Pembukaan pidato merupakan bagian penting dan memaikan peranan bagi pembicara, karena bagian ini dapat memberikan kesan pertama bagi para audience. Ada beberapa cara yang dapat digunakan seorang pembicara untuk membuka pidatonya: (a) dengan memperkenalkan diri; atau (b) Membuka pidato dengan humor; atau (d) membuka pidato dengan pendahuluan secara umum.
(2) Inti Pidato. Setelah selesai melakukan pembukaan dengan salah satu cara di atas, maka langsung dilanjutkan dengan menyajikan pokok permasalahannya.
(3) Penutup Pidato bisa dilakukan dengan: (a) Membuat rangkuman atau simpulan; atau (b) menyatakan kembali kembali prinsip-prinsip yang terkandung dalam pidato; atau (c) menceritakan cerita singkat yang
menarik; atau (d) mengutip kata mutiara; ungkapan, atau beberapa bait pantun; atau (e) mengajak atau menghimbau dan mengemukakan sebuah pujian buat para pendengar.

ETIKA DALAM BERPIDATO
1 Etika berpidato depan umum meliputi: (a) Mengenakan pakaian yang sesuai dengan suasana pertemuan, rapi, bersih dan sopan; (b) Tampil dengan bersahaja, sopan dan rendah hati: (c) Menyisipkan beberapa
humor segar dalam pidato: (d) Gunakan kata-kata yang sopan, halus dan sederhana, (e) Sebagai kata penutup jangan lupa mengucapkan maaf bila terdapat tutur kata yang kurang berkenan dan lain-lain.

(Bersambung)

25
Nov
08

Kearsipan Modern

UNTUK menghadapi tantangan zaman dalam era globalisasi sangat diperlukan suatu kecepatan akses informasi baik dalam jaringan internal maupun eksternal. Perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional yang kita hadapi dewasa ini dan di masa datang mensyaratkan perubahan paradigma kearsipan, pembaharuan sistem kearsipan dan peningkatan kompetensi SDM dan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan bangsa.

Kearsipan daerah yang saat ini masih dilakukan secara manual sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, karenanya banyak sekali kendala yang dihadapi dengan sistem manual antara lain keterbatasan ruangan penyimpanan arsip, kualitas fisik arsip dan lambatnya/sulit ditemukan kembali arsip.
Sehubungan dengan itu perlu adanya perubahan sistem dan peningkatan kompentensi kearsipan. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur maka diperlukan penerapan kearsipan modern (electronic record).

Sistem kearsipan modern memberikan konstribusi bagi pengelolaan adminitrasi bagi administrasi baik itu bagi arsip aktif maupun in aktif, juga dapat membantu memperbaiki kearsipan yang belum tersusun agar sistem pengelolaannya sistematis. Oleh karena itu sistem kearsipan modern sangat penting diketahui.
Berikut ini diketengahkan beberapa trend kearsipan modern sebagai berikut :
Pengelolaannya menggunakan model pengelolaan arsip berkelanjutan (The Records Continuum Model) yang terdiri dari 3 (tiga) aspek :

  1. Proses yang meliputi unsur :Penciptaan, kapture, klasifikasi arsip, keamanan arsip, indentifikasi penyusutan, penyimpanan dan penggunaan.
  2. Ketentuan fungsional yang meliputi unsur :Pembuatan dokumen, penciptaan arsip, penilaian, registrasi, klasifikasi, pengaturan, penyimpanan, preservasi, penggunaan.
  3. Sarana yang meliputi :Proses bisnis, metadata, klasifikasi keamanan dan akses, sistem penyusunan file, task dan sistem dokumen.

Kesemuanya meningkatkan pola kerja yang semula didasarkan pada fisik dokumen menjadi imaging system yaitu pola kerja yang menggunakan citra sebagai bahan dasar.

Prinsip khususnya dapat mendokumentasikan secara lengkap dan akurat keseluruh arsip yang tercipta sehingga memungkinkan untuk dapat mengkontrol ketika dilakukannya penyebaran dari lokasi simpanannya, walaupun terjadi perubahan tempat tetap dapat menjaga keontetikan dan keterpercayaan serta kemanfaatan arsip. Yang lebih menguntungkan lagi sistem kearsipan modern ini mampu memfasilitasi dan melaksanakan keputusan penentuan retensi dan pemusnahan arsip.

Penerapan sistem kearsipan modern perlu dirancang secara khusus dan mengacu pada citra dasarnya karena jika tidak demikian maka organisasi yang bersangkutan akan kehilangan memori korporatnya dan lebih ironis lagi, akan mengalami kesulitan dalam memenuhi akuntabilitasnya.

Dengan penerapan sistem ini penanganan arsip dinamis dan statis dapat dikelola dan awal perencanaan, juga memenuhi tuntutan terhadap manajemen akan kecepatan dan ketepatan juga akan memudahkan aksessibilitas dan menjamin akuntabilitasnya.

Aplikasi sistem ini menempatkan arsiparis secara proporsional dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Manajemen pengamanan akan lebih mudah, cepat dan lebih akuntabel menuju good governance, juga membuka peluang kerjasama internasional akan lebih terbuka.
Penerapan kearsipan elektronik tidak hanya memerlukan political will yang sungguh-sungguh dari semua pimpinan instansi atau lembaga di mana sistem tersebut akan diterapkan, namun juga memerlukan dukungan perangkat keras dan perangkat lunak yang memadai, memerlukan SDM yang handal, tidak hanya arsiparis, namun juga para pengguna itu sendiri.

Sistem kearsipan elektronik akan memainkan peranan  penting dalam mengintegrasikan administrasi kearsipan baik itu arsip aktif maupun arsip in aktif guna mewujudkan pengelolaan kearsipan yang akuntabel.

Sistem ini merupakan cara inovatif dari kearsipan nasional yang diharapkan dapat secara signifikan mengurangi biaya untuk pembuatan maupun maintenace administrasi penyelenggaraan pemerintahan. Peningkatan dan perluasan dalam kearsipan modern menciptakan banyak, konsekwensinya harus mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk mewujudkan kearsipan yang lebih afektif dan efisiensi.

Sistem ini memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat. Sistem ini diharapkan dapat memberi kontribusi melalui perbaikan-perbaikan dan peningkatan-peningkatan dalam kemajuan teknologi dan turut mendukung banyak kegiatan yang berhubungan dengan control social administrasion misalnya penggunaan organization chart dan file and case management, serta fasilitas registrasi juga untuk pengguna Batch Profiler, Smart Card, Sofware khusus untuk tape back-ups pada server dan lain-lain.

Di dalam aplikkasi kearsipan modern terdapat modul management referensi berkas dan manajemen referensi sub-berkas, modul ini berfungsi untuk membuat detail berkas atau sub berkas baru, yang berisikan informasi seperti kode etik, judul, klasifikasi, keamanan, kompartemenm, tanggal penciptaan, daftar akses, status berkas, tindakan penyusutan akhir jadwal retensi arsip dan informasi lain yang terkait.

Kearsipan modern diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan standar-standar kearsipan secara nasional dan internasional sehingga dapat menciptakan sistem kearsipan yang efektif sebagai bagian dari sistem administrasi pemerintah yang bersih dan transparan. Dengan demikian sistem ini dapat menyelamatkan bahan-bahan bukti penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.

Melalui implementasi kearsipan modern diharapkan penyelenggaraan kearsipan modern diharapkan penyelenggaraan kearsipan nasional dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Pada sisi lain implementasi kearsipan modern merupakan upaya bangsa Indonesia agar tidak terasing dalam lingkungan dan pergaulan internasional untuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di bidang kearsipan.

Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut di atas diharapkan Arsip Daerah Kalimantan Tengah dapat mengimplementasikan kearsipan electronik ini ini dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan nasional ke arah kesempurnaan.

Penulis adalah Kabid Kearsipan Setda Pemprov Kalteng.

25
Nov
08

Kearsipan Moderen




MY THOUGHT ABOUT THIS WORLD

Penulis

In here, I write my thought about this world, from any idea that speak about my job to my activities with my families and friends, which I like to share for you.
OK, Thanks for your attention and I hope it will be useful for us, especially for you.
GBU

Statistik Blog

  • 711.890 hits
November 2008
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

RSS Tentang Perempuan

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Sekilas Berita

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.