25
Nov
08

PELUANG KERJASAMA LUAR NEGERI DALAM OTDA (2)


BEBERAPA prosedur untuk melakukan hubungan antara provinsi (sister
province) sebagai berikut :

Tahun Penjajakan.
Pemerintah Daerah Provinsi/kota dapat melakukan penjajagan dengan Pemerintah Daerah/Kota di luar negeri. Pada saat bersamaan Pemerintah Daerah melaporkan keinginan untuk kerjasama tersebut kepada Depdagri untuk  mendapatkan pertimbangan dan dikonsultasikan dengan DPRD. Dalam hal minat dari Pemda/Pemkot mendapat sambutan positif dari pihak luar negerinya maka dapat dipersiapkan dan ditandatangani dokumen yang disebut letter of intent (kedua pihak sepakat mempunyai niat yang sama
untuk mengadakan kerjasama)

Tahapan Penyusunan Memorandum Of Understanding (MoU).
Sebagai tindak lanjut ditandatangani Letter Of Intent (LOI) kedua pihak dapat menyiapkan rancangan dokumen kerjasama yang biasanya dibuat dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU). Dalam rancangan MoU sudah dirinci mengenai tujuan, program dan bidang kerjasama. Dalam tahapan penyusunan MoU ini pemerintah daerah/kota menempuh pendekatan. Kepihak luar negeri yaitu pembahasan yaitu pembahasan rancangan MoU dengan partnernya di luar negeri. Kepihak dalam negeri yaitu melaporkan/meminta persetuan Pemerintah Pusat atas hasil pembahasan rancangan MoU. Tahap penyelesaian Memorandum of Understanding (MoU) maka Depdagri akan memintakan persetujuan kepada Sekretariat Negara dan permintaan surat Kuasa (full power) dari Departemen Luar Negeri. Penandatanganan MoU merupakan suatu cara resmi yang dilakukan diIndonesia atau negara partner kerjasama.

TAHAP PELAKSANAAN
Memorandum of Understanding  (MuO) yang ditandatangani merupakan dokumen kerjasama yang mengikat kedua belah pihak. Program-program yang disepakati dapat dilaksanakan. Dalam pelaksanaan kerjasama
tersebut seyogyanya tidak hanya melibatkan pihak pemerintah saja namun melibatkan sektor usaha dan masyarakat untuk keuntungan semua pihak.

TAHAP EVALUASI
Program-program kerjasama seyogyanya diadakan evaluasi bersama secara berkala. Evaluasi ini penting ini untuk menilai apakah program-program kerjasama ini betul-betul bermanfaat bagi kedua belah pihak dan
betul-betul berjalan lancar. Evaluasi juga untuk mencari jalan keluar apabila ditemui hambatan dalam pelaksanaan program.

Kerjasama teknik luar negeri adalah perwujudan kerjasama daerah dalam rangka hubungan luar negeri dengan badan/lembaga di luar negeri yang berkaitan dengan pemberian bantuan teknik yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan Sumber Daya Manusia melalui alih teknologi dari pihak asing kepada tenaga lembaga di daerah dan mendukung pelaksanaan pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi daerah dalam melakukan kerjasama luar negeri sebagai berikut :
Dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan dalam kerangka NKRI.
Sesuai dengan bidang kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Memperhatikan prinsip persamaan kedudukan memberikan manfaat dan
saling menguntungkan bagi Pemda dan masyarakat. Tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri.

Berdasarkan asas persamaan hak dan tidak saling memaksakan kehendak. Tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing-masing. Pelaksanaan hubungan luar negeri oleh daerah merupakan bagian dari pelaksanaan diplomasi yang melibatkan oleh seluruh komponen bangsa secara sinegris (total diplomacy) untuk mewujud tujuan nasional.

Daerah harus menyiapkan diri dalam mengantisipasi peran mereka yang semakin besar dalam pembangunan daerah. Pola dan proses perencanaan pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi otonomi daerah.
Tuntutan akuntabilitas membawa daerah untuk melakukan reposisi dan reaktualisasi terhadap strategi pemerintah dan pembangunan daerah. Melalui pembekalan Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri diharapkan Pemda dapar berhubungan dan bekerjsama dengan luar negeri secara optimal sehingga memberikan hasil bagi masyarakatnya. Dengan komitmen yang tinggi dengan pelaksanaan yang profesional disertai dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Pemda akan lebih memajukan daerahnya.

Penulis, hádala Kabag Bantuan dan Kerjasama Luar Negeri UPS Setda
Propinsi Kalimantan Tengah.


0 Tanggapan to “PELUANG KERJASAMA LUAR NEGERI DALAM OTDA (2)”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar


MY THOUGHT ABOUT THIS WORLD

Penulis

In here, I write my thought about this world, from any idea that speak about my job to my activities with my families and friends, which I like to share for you.
OK, Thanks for your attention and I hope it will be useful for us, especially for you.
GBU

Statistik Blog

  • 711.890 hits
November 2008
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

RSS Tentang Perempuan

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Sekilas Berita

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.