04
Jul
09

PENANGGULANGAN ILLEGAL LOGGING


Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan YME yang dianugrahkan kepada bangsa Indonesia merupakan barang titipan anak cucu yang harus dijaga kelestariannya. Untuk itu wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Hutan sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, telah cenderung menurun kondisinya. Oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif dan bijaksana serta harus bertanggung jawab. Dalam perkembangannya terakhir, bahwa kondiai hutan sudah semakin kritis, erosi semakin meningkat, banjir dan tanah longsor sering terjadi sebagai salah satu akibat semakin banyaknya penebangan yang tidak terkontrol sehingga hutan sudah tidak mampu lagi menyangga kehidupan bagi bangsa Indonesia.

Isu-isu stratejiknya :
– Maraknya illegal loging di Indonesia khususnya di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia menjadi kerusakan hutan di Indonesia semakin rusak.
– Industi kayu di Indonesia terancam tutup karena masukkan bahan baku semakin sulit diperoleh, mengakibatkan gejolak tenaga kerja di perindustrian kayu
– Semakin seringnya terjadi bencana ,banjir, tanah longsor dan kekeringan, areal tangkapan air rusak, sebagai salah satu akibat hutan di hulu sungai semakin rusak.
– Krisis hirarkhi yang mengakibatkan semakin banyaknya penyalah gunaan wewenang yang cenderung untuk memprioritaskan kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Beberapa tahun terakhir ini penebangan kayu secara illegal semakin marak dan ironisnya hasilnya tidak dinikmati oleh masyarakat khususnya yang ada disekitar hutan, justru sebaliknya mereka menanggung bencana berupa banjir, tanah longsor dan kekeringan.
Banyak kayu illegal yang secara kasat mata setiap hari diangkut truc maupun kapal menuju Malaysia, anehnya ketika melewati pos perbatasan yang petugas pemeriksaannya dari berbagai macam instansi ternyata lolos begitu saja tanpa hambatan. Hal tersebut terjadi, karena pengaruh dari berbagai macam aspek SBB :
-Komoditi kayu sangat prospek dan paling menguntungkan dibandingkan komoditi lainnya di era krisis ekonomi ini.
-Penyalah gunaan wewenang oleh beberapa oknum dalam menetapkan kebijakkan yang memicu maraknya illegal loging.
-Jatah tebangan tahunan ( annual available cutting/Quota yang diterbitkan pemerintah pusat ( Departemen Kehutanan ) berdasarkan perhitungan teori pemanfaatan hutan yang lestari, tidak dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri kayu seperti yang ada di Kalbar. Hal ini bukannya salah perhitungan, tapi tingkat kebutuhan bahan baku industri kayu melebihi jatah tebangan tahunan tersebut.
– Pihak Malaysia bersikap bahwa semua kayu yang telah lolos dari pos lintas batas yang diperiksa oleh aparat Pemerintah Indonesia dianggap legal masuk Malaysia, meskipun sebenarnya Malaysia tahu kalau pemerintah di Indonesia ( Departemen Kehutanan ) telah lama mengeluarkan kebijakkan tidak lagi ekspor kayu log ( glondongan ).
. Berdasarkan kondisi sebagaimana tersebut diatas maka nampak bahwa intensitas masalah telah mencapai tingkat yang tidak bisa di toleransi lagi, sehingga cenderung dipilih jalan solusi simtomatik ( Symtomatik solution ), Sedangkan Archetype adalah berupa pengalihan beban ( Shifting the Burden ), dengan penempatan Leverage sebagaimana mestinya.
Dengan system menuju kepemerintahan yang baik permasalahan illegal logging dapat diminimalisir untuk diberantas.

Pemecahan yang dilaksanakan adalah dengan penentuan tujuan seperti terwujudnya pengamanan hutan, pemulihan tanah serta terwujudnya pelestarian hutan. Sedangkan alternatif action yang dilakukan adalah pengembangan pengelolaan hutan bersama masyarakat selain itu peningkatan pengawasan hutan dan penegakkan hukum serta pengembangan langkah intensif sebagai upaya preventif. Mensosialisasikan melalui stakeholder dan masyarakt luas disekitar hutan, serta menginformasikan melalui media cetak/elektonik.
Program yang akan dilaksanakan adalah pemantapan koordinasi dan pemberdayaan masyarakat serta pemantapan pengawasan serta evaluasi berkala. Pemerintah Pusat dan Provinsi mengkoordinasikan penanggulangan illegal logging antara instansi terkait, masyarakat dan swasta. Program yang diterapkan adalah pengelolaan hutan bersama masyarakat dapat menekan penebangan liar ( illegal logging ) Terakhir adalah pengawasan dan penyuluhan yang intensif kepada masyarakat dan pelaku penebangan liar dapat menekan perilaku illegal logging. Kebijakkan publik penanggulangan illegal logging dilakukan melalui pelaksanaan pembangunan hutan kemasyarakatan dapat diteruskan dengan pemantapan manajemen dan operasional yang proporsional.


40 Tanggapan to “PENANGGULANGAN ILLEGAL LOGGING”


  1. Juli 4, 2009 pukul 9:20 pm

    Selamat malam Bu Agnes, masih ingat saya ? satu kelompok di kelas manajemen strategi,

    Ibu, untuk memberantas illegal logging tidak mudah karena ada hambatan hambatan seperti sarana dan prasarana yang kurang memadai, kemampuan pemahaman pihak terkait berbeda serta kemampuan tenaga teknis lapangan ( jagawana ) selain itu alokasi dana APBD belum memenuhi standar kebutuhan. Ibu yang cantik dan pintar bagaimana solusinya agar penanggulangan illegal loging ini dapat terlaksana dengan baik dan menuju good governane ? Terima kasih postingan yang hebaaat.

  2. Juli 4, 2009 pukul 9:40 pm

    Selamat malam Rizal, sangat Ingat dari Dinas Kehutanan kan,

    Saya riskan menjawabnya karena anda pakar di bidangnya, namun demikian akan saya coba memberikan solusinya

    – Memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat di sekitar hutan
    – Mengindoktrinasi pemahaman kinerja secara sinergis
    – Pemantapan koordinasi dengan instansi terkait
    – Peningkatan/penambahan sarana dan prasarana untuk kebutuihan pemberantasan illegal logging
    – Pengalokasian dana yang memadai.

    Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih atensinya, Sukses untuk anda.

    Regards, agnes sekar

  3. Juli 5, 2009 pukul 11:05 am

    Salam kenal Bu Agnes,

    Saya sering mengamati kasus pembalakkan liar didalamnya termasuk aparat dan tokoh masyarakat, dan mereka itu bagaikan lingkaran setan, sulit untuk ditangkap apalgi dibuktikan, tapi banyak orang mengetahui lingkaran setan ini. Sedang yang tertangkap saja sulit dibuktikan, saya sehari-hari menangani kasus yang sim salabim ini. Jika ketangkap basah ditinggalkan begitu saja seolah-olah tidak bertuan, bagaimana modus operandi ini masih ada di masyarakat kita sekarng ini ?, bagaimana pandangan ini Bu jika dilihat dari segi Hukum dalam pemberantasan illegal logging di Indonesia ?

  4. Juli 5, 2009 pukul 12:30 pm

    Salam kenal kembali Farhan,

    Pemerintah dengan gencarnya memberantas illegal logging, khususnya Kalteng sangat antusias dalam memberantas pembalakkan liar di daerahnya, bahkan dalam suatu pertemuan Pimpinan kami sering mendengungkan bahwa dalam mengadili tetap menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang sesuai dengan asas pembuktian ” beyond reasonable doubt “, dan oleh karena itu juga asas hukum acara pidana menandaskan ; lebih baik membebaskan 100 orang yang belum terbukti bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang belum terbukti benar “. Tentang illegal logging pun sama tindakkan pemerintah akan menindak tegas terhadap pelanggaran illegal logging.

    Seperti pendapat Robert Klitgaard et.al. ” To break through this culture of corruption, experience indicates that Frying big fish is essential. Big, corrupt actors must be named and punished so that a cynical citizenry believes that an anti-corruption drive is more than words. It is also importan than a campaign against corruption is not confused with a political campaign, or a campaign against the opposition, Importantly,therefore, one of the first big fish should preferably come from the political party in Power ”
    ( Koruptor “kelas kakap ” harus diumumkan namanya dan dipidana sehingga warga masyarakat yang sudah tidak percaya lagi, akan kembali pulih kepercayaannya bahwa gerakkan anti korupsi yang dilancarkan bukan sekedar bualan kosong belaka. Juga penting, kampanye melawan anti korupsi jangan dicampur adukkan dengan kampanye politik, atau kampanye melawan kelompok oposisi. Penting pula karena itu untuk memastikan agar salah satu koruptor ” kelas kakap ” yang diseret ke pengadilan berasal dari salah satu partai politik yang ada )

    Semoga jawaban ini dapat memuaskan Farhan, terima kasih komentnya, Sukses untuk anda.

    Regards, agnes sekar

  5. Juli 5, 2009 pukul 12:44 pm

    Salam kenal Ibu Sekar yang cantik……

    Yup, setuju akan bahasannya untuk memberantas illegal logging di Indonesia ini karena perbuatan itu menimbulkan kerugian negara dan keresahan masyarakat., Apa yang telah di perbuatan pemerintah di Daerah Ibu untuk mengatasi illegal logging ini. ? Ibu, semoga kita ketemu lagi dalam acara Drug Deman Reduction ( DDR ) di BNN Jkt, Terima kasih tulisan yang cerdas, dari pengagummu.

  6. Juli 5, 2009 pukul 1:19 pm

    Salam kenal kembali Bahtiar,

    Langkah-langkah pelaksanaan dan pengendalian pemberantasan Illegal Logging adalah pertama-tama melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi teknis dan musyawarah. Selanjutnya melaksanakan pembinaan aparatur dalam kegiatan asistensi serta melaksankan pendidikan dan pelatihan tentang memberantas illegal logging. Selain hal tsb juga mensosialisasikan baik langsung/tatap muka juga melalui media cetak/electronic, serta memberikan penyuluhan bagi stakeholder dan masyarakat luas disekitar hutan tentang bahayanya dampak dari illegal logging. Dan untuk memperkuat memberantas dibentuk tim terpadu/melibatkan stakeholder serta membentuk UPTD pengelolaan hutan, dengan demikian illegal logging dapat diberantas dengan tuntas. Terima kasih komentnya, Sukses untuk anda.

  7. Juli 5, 2009 pukul 3:38 pm

    Memang pembalakkan liar itu merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara serta meresahkan masyarakat, kemungkinan menurut aku ya karena penegakkan hukum masih lemah ditambah dengan sosialisasi penyuluhnya kurang intensif dan kemungkinan lain kesadaran masyarakat hutan kurang/tidak peduli. Itu aja kali ya…

  8. Juli 5, 2009 pukul 4:37 pm

    Selamat Sore Rosihan,

    Terima kasih masukkannya, SUkses untuk anda.

    Regards, agnes sekar

  9. Juli 5, 2009 pukul 5:09 pm

    1.Saya pernah ikut bergabung dalam tim pemberantasan penebangan liar.kami baru sampai dermaga saja beritanya sudah menyebar kemana-kemana.ternyata mereka yang dihutan punya sarana komunikasi yang baik sehingga saling kontak.Alhasil,begitu kita sampai sasaran dah rapi jali,gak ada mesin gergaji,gak ada kayu yang kelihatan,kecuali ranting-ranting.

    2.Operasi seperti ini harus serentak dan dilakukan secara profesional dan bermoral yang dibarengi dengan pembinaan kepada rakyat setempat.

    3.Terima kasih dan sukses mbak.

  10. Juli 5, 2009 pukul 5:17 pm

    Selamat Sore Mas Cholik,

    Wah kayaknya seru ikut razia illegal logging, nanti lain waktu merazianya dadakan/tetapi dengan perencanaan yang matang, dan jangan sampai bocor dan diketahui yang lain kecuali teamnya. Jangan-jangan satu team nya Mas Cholik yang beritahu/ sekongkol, Iya nggak Mas, Terima kasih komentnya, SUkses untuk anda.

    Regards, agnes sekar

  11. 12 guskar
    Juli 5, 2009 pukul 9:44 pm

    setahun saya pernah bekerja di perusahaan HPH di Kalteng loh mbak, sbg tim pembukaan wil hutan. tugas saya membuat trase jalan dan menandai jenis dan ukuran pohon yg boleh ditebang sesuai ketentuan yg ditetapkan pemerintah. tp dalam realisasinya, penebangan yg dilakukan tidak sesuai aturan, bahkan pohon yg diameternya <60cm ikut dibabat. tp pengalaman ini sudah belasan tahun lalu, entah sekarang lbh tertib atau malah lebih lemah dalam pengawasan aparat pemerintahnya

  12. Juli 6, 2009 pukul 7:50 am

    Selamat pagi Guskar,

    Membangun budaya politik yang kondusif memang tidak mudah, urusan kehutanan adalah urusan bersama sehingga penanganannyapun harus bersama, Untuk meminimalkan kerusakan hutan, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah Daerah harus mengawasi penebangan liar, mulai dengan melihat perizinan hingga memberantas penyelundupan kayu. Seperti permasalahan yang Guskar hadapi berkaitan dengan penegakkan supremasi hukum secara konsisten, Seharusnya mengembalikan hutan lestari, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, dijaga daya dukungnya secara lestari dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif dan bijaksana serta harus bertanggung jawab. Terima kasih komentnya, Sukses untuk anda.

    Regards, agnes sekar

  13. Juli 6, 2009 pukul 10:48 pm

    Saya Kuliah Manajemen Keuangan dan sampai sekarang belum lulus. Akan tetapi saya mendukung penuh rencana yang mba sekar inginkan ^_^ V. Chayoo dan ada award untuk mba sekar mohon dengan hormat dijemput…makasih salam D3pd

  14. Juli 7, 2009 pukul 7:30 am

    Selamat pagi D3pd, Terima kasih komentnya, saya langsung ke TKP.

  15. 16 KangBoed
    Juli 7, 2009 pukul 9:17 am

    Hmm.. Satuhal yang selalu terjadi JIKA KESEIMBANGAN dalam DIRI MANUSIA tidak terbentuk maka sakan berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap KESEIMBANGAN ALAM SEMESTA RAYA..
    1. secara LANGSUNG.. yaitulah eksploitasi alam tanpa memikirkan dampak lingkungan.. dan keseimbangan alam.. sehingga terjadilah perusakan demi perusakan
    2. secara TIDAK LANGSUNG dari sekian ratus juta jiwa. membuang energi negatif setiap hari.. dengan sendirinya bumi pertiwi selalu NARIMO dan menerima terus.. sampai satu titik jenuh alam merespon dan memuntahkan segalanya..
    Kembali Melihat keadaan Negeri KAYA RAYA tetapi banyak miskinnya ini.. memerlukan hal pertama yang harus dikendalikan adalah JATI DIRI.. sebagai manusia INDONESIS seutuhnya
    Salam Sayang

  16. Juli 7, 2009 pukul 11:35 am

    Terima kasih komentnya AeArc, saya 4 x mau posting koment di blog nya selalu eror koq pakai sistem yang rumit makanya nggak bisa posting, harus sighn inn dulukah ?

  17. Juli 7, 2009 pukul 11:40 am

    Yth. Kang Boed,

    Membentuk jati diri sebagai manusia Indonesia yang berahklak mulia adalah baik, karena modal utama yang perlu kita ggaris bawahi agar penanggulangan illegal logging melalui pembangunan hutan kemasyarakatan, dapat ,mengurangi gangguan keamanan, dan terwujudnya kualitas lingkungan yang seimbang. Kang Boed tumben hari ini komentnya nggak ketawa, Terima kasih komentnya, Sukses untuk anda.

    Regards, agnes sekar

  18. Juli 7, 2009 pukul 5:12 pm

    mbak agnes,
    saya cuma mau meluruskan ini : “…lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah…”
    kalo menurut saya ini prinsip yang salah karena membebaskan 100 orang bersalah sangatlah tidak adil bagi orang bersalah lainnya yang terlanjur dihukum. apalagi menghukum satu orang yang tidak bersalah.
    barangkali kalimatnya adalah : lebih baik membebaskan 100 orang yang belum terbukti bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang belum terbukti benar.

    untuk perbaikan pasca illegal loging, saya hanya berprinsip jangan sampai masyarakat merasa bahwa mereka hanya sebagai tukang cuci piringnya. siapa yang bermandi uang dan siapa yang bermandi keringat 😛

    salam

  19. Juli 7, 2009 pukul 6:13 pm

    sore bu agnes, pkbar?

    semuanya sebenarnya berawal dari kualitas manusia yang ada saat ini. bukan secara kualitas keilmuannya atau dari kemampuan pemanfaatan teknologi, tapi lebih jauh lagi dari tingkat moralitasnya. rendahnya kepedulian dan rasa memiliki, melihat dari keuntungan pribadi tanpa melihat efek negatif yg timbul di kemudian hari. ya, mudah2an era manusia baru dengan kemampuan pengendalian diri yang berlandas pada moralitas tingkat tinggi segera hadir dan membuat semuanya lebih baik
    amieen….
    c u..

  20. Juli 7, 2009 pukul 6:19 pm

    Selamat Malam Noe, Kalimat diatas untuk membuktikan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, dan juga dalam hukum acara pidana ” keyakinan Hakim ” merupakan keharusan, sesuai dengan pembuktian ” beyond reasonable doubt. Terima kasih masukkannya Noe.

    Untuk hal yang kedua Ada fenomena baru di era reformasi ini yaitu tindakkan yang lebih ” Sadis ” dibanding tindakkan yang hanya sekedar ” tebang pilih ” ( diskriminatif ” belaka, yaitu ” Cruelty by order “/ tebang pesanan. Sosok sama sekali tidak bersalah, tetapi hanya karena pesanan ” Order ” dari seorang Petinggi Hukum, akibat kebencian pribadi terhadap sosok yang tidak bersalah itu, kemudian dicari-carikan, direkayasa dan dipaksakan untuk ” ditersangkakan ” atau ” diterdakwakan ” Mungkin hal tersebut yang perlu kita antisipasi.
    Terima kasih atensinya Noe, dan untuk masukkannya , akan saya perbaiki . Terima kasih untuk semuanya, Sukses untuk anda.

    Regards, agnes sekar

  21. Juli 7, 2009 pukul 6:31 pm

    Selamat malam Faza,

    Oleh karena itu ke depan perlu ada kesamaan pemahaman tentang tingkat moralitas dan rendahnya kualitas manusianya dengan rasa kepedulian dan rasa memiliki untuk pengelolaan hutan masyarakat yang lestari, dengan berbagai daya dukungnya serta mental yang bermatabat serta menjaga perilaku ” Oknum ” disatu pihak, dan kekuasaan sebagai kekuasaan yang merdeka untuk membudayakan hutan yang lestari, Terima kasih komentnya Faza, Sukses untuk anda.

    Regards, agnes sekar

  22. Agustus 12, 2009 pukul 4:26 pm

    Untuk memberantas narkoba yang paling gencar adalah melakukan pencegahan dengan menyebarluaskan informasi melalui media massa termasuk internet seperti ini, mengkomunikasikan bahaya narkoba sehingga dapat merubah sikap dan perilaku menjadi lebih waspada dan menolak narkoba, Ibu Sekar prinsip pencegahan yang proporsional itu yang bagaimana ya Bu ?

    • Agustus 12, 2009 pukul 4:59 pm

      Selamat sore Dedi, sepertinya anda itu salah kamar, harusnya masuk ke dalam tayangan yang terakhir tentang Pencegahan dan pemberantasan Narkoba melalui Media Massa, tapi Okay akan saya jawab di tempat ini juga agar berbalas Prevention Principles Intinya adalah mengangkat faktor pelindung dan menekan faktor pembawa resiko. Semua bentuk penyalahgunaan termasuk untuk pengobatan. Semua masalah penyalahgunaan diseluruh lapisan masyarakat. Menjangkau resiko dari setiap karakteristik penduduk. Demikian Dedi,terima kasih komentnya, Sukses untuk anda.

      Regards, agnes sekar

  23. Januari 27, 2010 pukul 8:35 pm

    Selamat Malam Mbak Agnes.
    Sejujurnya saya sebagai seorang rimbawan miris mendengar dan melihat keadaan hutan Indonesia saat ini. Lebih miris lagi ternyata penilaian terhadap kerusakan hutan dibagi rata kepada semua rimbawan. Padahal dalam prakteknya tidak seperti itu.
    Memberantas Illegal logging tidak semudah membalikan telapak tangan. Banyak pihak yang terkait dalam lingkarang “hantu”ini. Tetapi bukan hal yang tidak mungkin untuk diberantas.
    Beberapa hal yang menurut saya perlu diperhatikan pemerintah dalam pemberantasan illegal yaitu :
    1. Memutus mata rantai antara cukong dan penebang di lingkarang hutan.
    2. Memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dengan memberdayakan mereka sebagai penyangga komsumsi, apabila disekitar hutan ada HPH sebaiknya pembinaan masyarakat sekitar melibatkan secara langsung HPH yang bersangkutan.
    3. Tidak dengan serta merta memvonis masyarakat yang salah melakukan illegal logging, karena sebelum adanya cukong, masyarakat sekitar juga sudah melakukan kegiatan yang berkenaan dengan hutan sekitarnya ( menebang untuk ladang, bangunan tinggal dan lain sebagainya ).
    4. Operasi-operasi yang dilaksanakan oleh pemerintah hendaknya mencari solusi ekonomi masyarakat, bukan semata-mata memvonis mereka dari sudut pandang hukum.

    Selain itu masih banyak hal lainnya yang harus diperhatikan oleh pemda maupun pemerintah pusat dan para hamba hukum dalam upaya penertiban illegal logging.
    Ach…udah deh, ntar dikirain mau nyamain postingannya sendiri….hi…hi….

  24. 28 Yapto wijaya
    Maret 2, 2010 pukul 3:53 pm

    Undang-undang No 41 tahun 1999 sudah seharusnya direvisi untuk Pemberantasan Illegal Logging (Extra Ordinary Crime) yang lebih maksimal, terutama mengatur mengenai penjatuhan sanksi mengenai mastermind (cukong), yang tidak hanya menjerat pelaku dilapangan, karena biasanya Illegal Logging didalangi oleh cukong yang bermain dibelakang layar.
    Definisi Illegal Logging pun belum terdapat definisi bakunya, yang semakin membuat carut marut keadaan pelaku usaha perkayuan yang ingin berusaha dengan legal dan sesuai dengan aturan. celah dalam pasal 80 Ayat (2) UU 41 tahun 1999 pun dijadikan dasar untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana, dimna penjatuhan sanksi nya hanya berupa administratif, yang menurut sebagian pencari celah adalah Lex Specialis dari UU lainnya seperti korupsi, money Laundring, dll

    • Maret 3, 2010 pukul 9:12 am

      Selamat pagi Yapto setuju pendapat anda jangan setiap pelanggaran Hukum pada Illegal LOging tidak saja dikenakan saksi administratif tapi juga kena saksi Pidana seperti pada pasal 78 ayat i yang isinya : ” Barang Siapa dengan sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan densa 5 milyar, Dengan tujuan si pelanggar ketentuan Illegal Loging menjadi jera, Terima kasih sharingnya Yapto, terima kasih waktu anda.

      Regards, agnes sekar

  25. April 15, 2011 pukul 10:04 am

    selamat pagi menjelang siang bu…
    em,sebenere apah si penyebab -penyebab orang meakukan ilegal logging?
    terimakassih…:D

  26. April 19, 2011 pukul 9:14 am

    Adapun faktor penyebab pembalakan liar adalah pembalakan untuk mendapatkan kayu dan alih fungsi lahan untuk kegunaan lain, seperti perkebunan, pertanian dan pemukiman. Seiring berjalannya waktu pertambahan penduduk dari hari ke hari semakin pesat sehingga menyebabkan tekanan kebutuhan akan tempat tinggal, pohon-pohon ditebang untuk dijadikan tempat tinggal ataupun dijadikan lahan pertanian.

    Faktor lainnya yaitu faktor kemiskinan dan faktor lapangan kerja. Umumnya hal ini terjadi kepada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan. Ditengah sulitnya persaingan di dunia kerja dan himpitan akan ekonomi, masyarakat mau tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar dan dari sini masyarakat dapat menopang kehidupannya. Hal inilah yang terkadang suka dimanfaatkan oleh cukong-cukong untuk mengeksploitasi hasil hutan tanpa ada perizinan dari pihak yang berwenang. Padahal apabila dilihat upah tersebut sangatlah tidak seberapa dibandingkan dengan akibat yang akan dirasakan nantinya.

    Selain itu juga tentang aspek kinerja aparatur di lapangan, kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama. Salah satu caranya yaitu dengan dibentuk suatu aparatur yang tugasnya bukan hanya menjaga namun juga mengawasi tindakan penyalahgunaan fungsi hutan. Namun pada kenyataan kinerja aparatur di lapangan ini masih belum berjalan dengan baik dikarenakan tidak seimbangnya jumlah personil aparatur pengawas dengan jumlah luas hutan di Indonesia sehingga tindakan illegal logging ini dapat mungkin terjadi karena luput dari pengawasan petugas tersebut. Tak jarang ada juga petugas pengawas yang masih melakukan ”kompromi” dengan pelaku illegal logging sehingga akan semakin memperparah kondisi yang ada.

    Perkembangan teknologi yang pesat sehingga kemampuan orang untuk mengeksploitasi hutan khususnya untuk illegal logging semakin mudah dilakukan. Dengan semakin berkembangnya teknologi untuk menebang pohon diperlukan waktu yang tidak lama, karena alat-alatnya semakin canggih.

    Kayu masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah. Produksi komersial mencakup produksi kayu dan olahannya, produksi sawit, serta perkebunan lain.
    Dampak Illegal Logging

    Kerusakan lingkungan dapat terjadi di mana-mana termasuk di Indonesia, salah satu masalah kerusakan lingkungan lingkungan yaitu Illegal logging. Illegal logging pun kian hari kian marak terjadi, Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar.
    Terima kasih kunjungannya, Sukses untuk anda.

    Regards,

    Agnes Sekar

  27. Februari 20, 2012 pukul 3:08 pm

    Selamat Siang Ibu Agnes,

    Saya Djoe bekerja dibidang restorasihutan, upaya pemulihan hutan,
    Begitu banyaknya Ilegal loging dikawasan yang akan dijaga oleh perusahaan kami, upaya penegakan hukum, telah dilakuakan, tetapi tetap saja tidak mengurangi jumlah ilegal loging dikawasan restorasi. terimakasih. mohon solusinya.

    • Maret 3, 2012 pukul 3:36 pm

      Maaf ya Joe telat balas, namun demikian tetap saya jawab sbb: Penyebab belum adanya strategi restorasi ini diakibatkan dari paradigma masyarakat yang beranggapan, bahwa hutan merupakan milik masyarakat seutuhnya. “inilah penyakit yang menjadi kendala bagi kita, padahal minimnya pengetahuan masyarakat mengenai ekosistem hutan akan membawa dampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat kedepannya,”. Selain itu, penyebab lainnya diakibatkan oleh Pemerintah itu sendiri, dimana pengawasan hutan saat ini masih belum terjaga secara optimal, akibatnya hutan di Indonesia menjadi sasaran empuk perambahan hutan bagi oknum yang tak bertanggung jawab. “Indonesia memang pintar membuat undang – undang tapi kenyataan dilapangan tak sesuai. Toh hukuman bagi para pelakunya saja masih belum jelas,” ini.Perintah daerah (pemda) setempat berkewajiban mendukung penuh upaya pengembalian fungsi hutan seutuhnya. “Nah, masyarakat juga memiliki peran yang penting untuk melindungi hutan kita dari ancaman ekologi” Jelas ya Joe masyarakat local harus dilibatkan itu solusi yang tepat Okay ????? terima kasih atensinya ,Sukses untuk Joe…..

  28. November 20, 2015 pukul 8:23 pm

    This page truly has all the info I wanted concerning this subject and didn’t know
    who to ask.

  29. Oktober 15, 2016 pukul 7:30 am

    Salam bu Agnes..
    mohon sarannya bagai mana cara mengakomodir pelaku ilegal loging, supaya kebiasaan tsb bisa berkurang, dan cara2 apa yg harus dilakukan, supaya pelaku ilegal logging bisa kami berdayakan dlm bidang2 pertanian/perkebunan, dsb, mohon sarannya…
    Trims..

  30. Desember 26, 2018 pukul 9:29 am

    I really enjoy the details you gave here. And once again, you’re right. But clearly the battle is so big that no one company can be expected to take it on without help. I have been surfing online for more than 6 hours today. Your perspective is beyond refreshing. I was talking to my mom on Thursday when I heard about your website.

  31. Oktober 5, 2020 pukul 4:41 pm

    Everything is very open with a clear explanation of the issues.
    It was truly informative. Your site is very useful. Many thanks for sharing!


Tinggalkan komentar


MY THOUGHT ABOUT THIS WORLD

Penulis

In here, I write my thought about this world, from any idea that speak about my job to my activities with my families and friends, which I like to share for you.
OK, Thanks for your attention and I hope it will be useful for us, especially for you.
GBU

Statistik Blog

  • 711.890 hits
Juli 2009
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

RSS Tentang Perempuan

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Sekilas Berita

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.