10
Sep
09

STANDAR PELAYANAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA


Hasil perjalanan Dinas BNN tanggal 9-9-2009,  Sumber : BNN Jakarta.

( Hasil Perjalanan Dinas ini permintaan dari BNK, Kuala Kurun, Kapuas, Muara Teweh, yang meminta Inform bila  BNP Kalteng khususnya Bid.TR  melaksanakan Perjalanan Dinas, ke Pusat Terapi & Rehabilitasi BNN JKT  saya tayangkan dalam Web ini agar BNK yang lainnya dapat juga mengetahui Informasi terakhir yang didapat , Semoga dapat bermanfaat, terima kasih

Ketergantungan Narkotika,Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya ( Narkoba ) adalah suatu penyakit yang dalam International Classification of Disease and Health Related Problems, 1992 ( ICD 10 ) digolongkan dalam Gangguan Mantal dan Perilaku akibat penggunaan bahan psikoaktif ( Mental and Behavioral Disorder due to Psychoactive Substance Use ).

Ketergantungan Narkoba merupakan penyakit kompleks yang ditandai oleh dorongan tidak tertahan dan sukar dikendalikan untuk mengulang kembali menyalahgunakan Narkoba, karena hal tersebut maka terjadilah upaya mengulang kembali menyalah gunakan kembali walaupun secara sadar diketahui resiko yang menjadi akibatnya. Penyakit ini sering menjadi kronik dengan adanya episode “ Sembuh “ dan “ Kambuh “ walaupun kadang-kadang dijumpai abstinensia yang lama.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari pelayanan pengobatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, yang akan merugikan masyarakat diperlukan peningkatan mutu pelayanan pengobatan yang diberikan, maka perlu ditetapkan persyaratan dalam penyelenggaraan sarana pelayanan terapi medik korban penyalahgunaan Narkoba.

Pedoman ini menjadi acuan bagi jajaran kesehatan maupun istansi terkait yang menyelenggarakan Upaya Pelayanan Terapi Medik  Korban Penyalahgunaan Narkoba.

Tujuan khusus :

–         Terwujudnya pelayanan terapi medik yang bermutu bagi korban penyalah gunaan Narkoba.

–         Terlindunginya korban penyalahgunaan Narkoba dari pelayanan yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan.

Pelayanan Terapi Medik :

–         Terapi lepas Zat/Detoksifikasi,

–         Detoksifikasi dilaksanakan oleh Dokter di saranan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaannya mengikuti pedoman Standar Pelayanan Minimal Terapi Korban Penyalahgunaan Narkoba.

–         Terapi Pemeliharaan ( Maintenance Therapy ), dilaksanakan oleh Dokter.

–         Rujukan,

–         Korban Penyalahgunaan Narkoba dengan komplikasi medis fisik yang keluhan fisiknya tidak dapat diatasi dengan sarana dan prasarana serta sumber daya yang ada harus dirujuk ke  Rumah Sakit Khusus Jiwa atau Bagian Psikiatris Rumah Sakit Umum yang lebih mungkin memberikan pengobatan.

Sistem Pencatatan dan Pelaporan : Mengikuti system Pencatatan dan Pelaporan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan sebagai anggota Badan Narkotika  Provinsi  .

Ketentuan Lain :

–         Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

–         Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

–         Zat adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis.

–         Zat Psikoaktif adalah zat/bahan yang apabila masuk kedalam tubuh manusia berkhasiat mempengaruhi tubuh, terutama susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas  mental,emosional dan perilaku pengguna dan seringkali menyebabkan ketagihan atau ketergantungan terhadap zat tsb.

–         Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan Narkotika atau Psikotropika tanpa Indikasi medis dan tidak dalam pengawasan Dokter.

–         Ketergantungan adalah gejala dorongan untuk menggunakan Narkotika atau Psikotropika  secara terus menerus, memerlukan jumlah yang makin bertambah ( toleransi ), dan menimbulkan gejala putus Zat ( withdrawal ) jika pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan.

–         Detoksifikasi adalah suatu proses dimana seseorang Individu yang ketergantungan fisik terhadap Zat Psikoaktif ( khususnya golongan Opioida ) dilakukan zat psikoaktif ( Opioida ) tersebut secara tiba-tiba ( abrupt ) atau secara sedikit demi sedikit/bertahap ( gradual )

–         Terapi Maintenance ( rumatan ) adalah pelayanan pasta detoksifikasi dengan atau tanpa komplikasi medik.

–         Komplikasi adalah akibat/dampak fisik ( komplikasi medik ) dan mental ( komorbidinitas psikiatri ) penggunaan Zat psikoaktif atau Narkoba pada berbagai system tubuh manusia.

Persayaratan Minimal :

1. Sumber Daya Manusia : Dokter Umum  yang terlatih tentang ketergantungan Narkoba

2. Perawat terlatih tentang Ketrgantungan Narkoba.

Sarana : disediakan ruangan khusus pemeriksaan serta seperangkat peralatan pemeriksaan kesehatan sesuai standar yang berlaku.

Farmakoterapi :

Terapi Simptomatis : Gejala putus Zat, Intoksikasi Gangguan Diagnosis Ganda,Komplikasi fisik, Over dosis.

Obat-obatan pelayanan kesehatan dasar untuk terapi ketergantungan Narkoba : Antaginis Opiat,Agonis Opiat,Analgesik,Spasmolitik,Psikotropika.

Perlengkapan bantuan hidup Dasar : O 2, Cairan Infus, Obat-obatan.


64 Tanggapan to “STANDAR PELAYANAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA”


  1. September 10, 2009 pukul 9:14 am

    Bu Agnes Jenis Zat Heroin intoksikasi menimbulkan gejala yang bagaimana ? dan jika putus Zat tsn bagaimana penata laksanaannya ?

    • September 10, 2009 pukul 5:38 pm

      Untuk jenis Heroin, tandanya : mual, muntah, bicara cadel, kontriksi pupil, kejang, Motifilitas Fantro, Intestinal menurun sampai konstipasi. Penatalaksanaannya adalah Intoksikasi : Naloxone HCI 0,4 mg mg IV atau SC dapat diulang setelah 2 menit sampai 2-3 kali, Bila tidak ada reaksi pikiran kemungkinan zat lain. Terapi Putus zat : Dengan cara simptomatik, analgetk : tramadol, analgetik non narkotik, Dekongestan, Metropropamid, spasmolitik, Antiansietas dan sedative. Demikian rudy yang dapat saya tanggapi, Terima kasih sharingnya, Sukses untuk anda.

      Regards, agnes sekar

  2. September 10, 2009 pukul 9:16 am

    Salam kenal Bu Sekar tanda-tanda sakau setiap zat tentu berlainan Ya ? klu sakau cimeng tandanya gimana Bu ?

    • September 10, 2009 pukul 5:43 pm

      Selamat sore Hermawan, Salam kenal kembali,Tanda-tanda Sakau yang disebabkan oleh Cimeng adalah : Tremor, mulut kering, keringat banyak, gelisah, mata merah, ataksia sering kencing, fungsi sosial pekerjaan terganggu, Sedangkan gejalanya : Percaya diri meningkat, Perasaan melambung, Disorentasi, Depersonalisasi, Gangguan daya ingat jangka pendek, halusinasi visual/pendengaran, emosi labil/bingung, paham kerja dan paranoid, ilusi cemas, depresi, panik serta takut. Demikian Hermawan, Terima kasih sharingnya, Sukses untuk anda.

      Regards, agnes sekar

  3. September 10, 2009 pukul 10:34 am

    Penyalahgunaan NARKOBA memang nggak bisa dipandang enteng di Negara ini… terkadang, sekedar memberikan PELAYANAN yang baik untuk menyembuhkan mereka dari ketergantungan tidak lah cukup… lantaran kemungkinan mereka yang telah berhasil sembuh untuk kembali menggunakan narkoba tetaplah besar.

    • September 10, 2009 pukul 5:23 pm

      Selamat sore Rizal penyalahgunaan Narkoba memang akan menimbulkan efek ketergantungan yang mendalam dan berakibat menurunnya kualitas individu, menurunnya kualitas generasi bangsa dalam hal ini kesehatannya, menimbulkan kriminalitas dan kejahatan lainnya serta dapat diperalat untuk berbagai macam kejahatan maka dari itu penanganannya secara menyeluruh, ditangani oleh suatu kerja sama yang erat antara pemerintah dan lembaga sosial kemasyarakatan maupun perorangan. Penyebaran informasi merupakan hal yang tepat dan ampuh dalam upaya pencegahan bahaya madat dengan menggugah kepedulian disemua kalangan dan strata masyarakat. Terima kasih komentnya Rizal, Sukses untuk anda.

      Regards, agnes sekar

  4. September 10, 2009 pukul 3:30 pm

    saya kira ketergantungan narkotika/psikotropika tidak akan pernah sembuh 100 %, pasti suatu saat akan ingin memakai kembali….inilah bahayanya

    • September 10, 2009 pukul 5:29 pm

      Selamat sore Tono, benar lahgun narkoba akan menimbulkan adiktif bagi para korbannya, Bahaya madat akan membawa kehidupan seseorang menjadi tidak teratur dan berperilaku menyimpang, seperti seks bebas. Dan menimbulkan efek ketergantungan yang mendalam dan berakibat menurunnya kualitas individu sehingga akan berdampak pada menurunnya kualitas generasi muda . Untuk itulah diperlukan terapi yang menyeluruh dan berkesinambungan. Terima kasih komentnya, Sukses untuk anda.

      Regards, agnes sekar

  5. September 10, 2009 pukul 5:09 pm

    Apa khabar Bu Sekar ? Untuk standar Terapi dan Rehabilitasi diperlukan rumah dampingan untuk meningkatkan akses layanan kepada kelompok ODHA, mungkin ada strategi yang diaplikasikan yang paling tepat yang bagaimana ? Trims

    • September 10, 2009 pukul 5:49 pm

      Khabarnya baik Riswanto, Strategi yang diterapkan pelayanan rumah dampingan adalah meningkatkan fungsi rumah dampingan sebagai pusat informasi penanganan pecandu narkoba dan HIV/AIDS. Peningkatan fungsi layanan kesehatan sebagai pusat layanan kesehatan dasar dan penanganan infeksi oportunistik ODHA yang berada di wilayahnya. Terima kasih komentnya, SUkses untuk anda.

      Regards, agnes sekar

  6. September 10, 2009 pukul 6:12 pm

    Bu Agnes, terima kasih tampilan untuk standar pelayanan Terapi, klu perjalanan lagi/seminar beri tahu kami lewat web ini saja agar segera cepat tau, sekali lagi terima kasih Bu, dari BNK Kapuas bid. Humas.

  7. September 10, 2009 pukul 6:26 pm

    Bu agnes, saya salut membaca artikelnya yahud banget !, Ibu untuk memberantas perilaku menyimpang narkoba sepertinya perlu pembinaan Kesadaran Hukum Masyarakat, agar yang terkena tidak berulang-ulang kena dan masuk bui lagi seperti artis-artis yang baru saja terkena, misalnya Roy Martin, Zarima, Sila Marcia. Langkah-langkahnya apa Ya ? agar mereka dapat sadar hukum tentang dampak narkoba ?

    • September 10, 2009 pukul 7:18 pm

      Selamat malam Rian strateginya adalah ditanamkan suatu sikap yang mutlak/sikap yang berdosa atau asosial bila niat atau sengaja berbuat yang menyimpang dalam penyalahguinaan narkoba serta aturan hukum yang telah ditetapkan, untuk sampai menghasilkan suatu nurani yang mantap tsb tentunya dibutuhkan suatu penanaman yang terus menerus dalam waktu yang relatif lama tergantung dari pada intensitas penenamannya. Dalam kehidupan hukum, maka untuk mendapatkan suatu nurani yang akan mengharamkan pelanggaran hukum, perlu ditanamkan secara dini dan berkelanjutan . Karena kemungkinan pelanggaran hukum tsb meliputi seluruh lapisan masyrakat bangsa, maka tidak ada jalan lain kecuali menjadikan hukum sebagai pelajaran di sekolah-sekolah,baik pemerintah maupun swasta dan diseluruh lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun informal . Terima kasih sharingnya, Sukses untuk anda.

      Regards, Agnes Sekar

  8. September 10, 2009 pukul 9:48 pm

    Terapi medik juga harus mampu menjangkau suasana batin dar penderita mengapa perbuatan itu dilakukan. Mungkin karena frustrasi,broken home atau sebab-sebab lainnya.

    Selain terapi medik, mungkin juga perlu dihadirkan terapi non medik, misalnya dengan mendatangkan atau bekerjasama dengan ustadz,dll untuk memgimbanginya dengan terapi non medik.

    Btw, saya mengirim buku kepada mbak Agnes, email saya ttg permintaan alamat mohon di reply mbak.
    Terima kasih, selamat berkarya dan sukses selalu.

    • September 11, 2009 pukul 4:53 am

      SElamat pagi Pak De, saya menunggu kirimannya lho Pak De, biar tambah pintar ngeblog, saya sependapat dengan Pak De, dari penelitian kami terbukti bahwa kondisi sosial keluarga yang tidak harmonis ( kelainan dalam sistem keluarga, kurang taat beragama ) memberikan peluang resiko relatia sebanyak 7, 9 kali, remaja terlibat penyalah gunaan Napza bila dibandingkan dengan remaja yang dibesarkan dalam kondisi sosial keluarga yang harmonis. Untuk mengantisipasinya perlu mendapat perhatian secara sungguh-sungguh :
      – Mengefektifkan fungsi keluarga yang meliputi :
      – Fungsi Akidah agana ( Religi )
      – Fungsi Kasih sayang ( Afektif )
      – Fungsi Perlindungan ( Protektif )
      – Fungsi Pendidikan ( Edukatif )
      – FungsiKebutuhan sehari-hari ( Ekonomis )
      – Fungsi Norma Masyarakat ( Sosialisasi )
      – Fungsi Panca Kaki ( Family Statue )

      Demikian Pak De, maka dari itu Peran Ustad disinilah amatlah berperan untuk memperdalam akidah agama yang dianutnya, Terima kasih Pak De sharingnya, saya menunggu kiriman hadiah lebarannya, Sukses untuk Pak De.

      Regards, agnes sekar

  9. September 10, 2009 pukul 10:14 pm

    Hayuh mudik-mudik, ^_^…V salam silaturahmi

  10. September 11, 2009 pukul 7:06 am

    salam kenal…
    mantaabbbbsss postingannya..
    apalagi yang menanggapi komen nya pakdhe cholik..wuih itu perlu banget..
    salam rimba raya lestari

  11. September 11, 2009 pukul 9:22 am

    Assalamu’alaikum,
    Saya rasa ketergantungan narkotika/psikotropika bisa benar-benar disembuhkan, asalkan pengobatan medis disertai dengan pengobatan rohani, memperkuat iman orang yg pernah terkena narkotika, sebagai benteng agar ia tidak kembali menggunakannya lagi, itu sangat penting. Salam kenal Bu Agnes, semoga brkenan silaturahim ke blog saya. (Dewi Yana)

    • September 11, 2009 pukul 9:42 am

      Selamat pagi Dewiyana, setuju pendapat anda, Intinya berbagai upaya dalam menanggulangi persoalan Napza jangan terlepas dari tindakkan pengobatan rohani, karena berdasarkan temuan diketahui bahwa lahgun Napsa kembali lagi/adiktif, tapi jika dibentengi dengan agama bisa mengantisipasi dari lahgun tsb. Terima kasih sharingnya Dewiyana, Sukses untuk anda.

      Regards, agnes sekar

  12. September 11, 2009 pukul 12:40 pm

    salam kenal mbak Agnes,
    Saya punya pengalaman salah satu ponakan saya adicted narkotik….mbak bisa baca (klo punya waktu tentunya) crita ttg ponakan ini di blog saya : http://amethys.blogspot.com/2008/07/cerita-kesembuhan.html

    Narkotik itu jahat banget, disini ditempat saya tinggal mariyuana legal. Banyak seh orang2 yg “smoke grass” ini yg bisa berhenti seketika, tanpa merasa “kehilangan”, jadi jauh lebih baik dari rokok biasa ato alkohol….soalnya orang akan sangat sulit untuk tidak merokok, dan bagi yg kecanduan alkohol sangat sulit lepas dari alkohol…
    Bahkan banyak orang2 berdasi yg sering “smoke join” di jalanan….

    thx mbak agnes

    • September 11, 2009 pukul 3:46 pm

      Salam kenal kembali Wieda, Sungguh memprihatinkan ” korban smoke grass ” pada umumnya adalah remaja, justru mereka yang sedang dalam usia produktif dan yang merupakan SDM atau aset pembangunan dikemudian hari. Bahan/zat yang digunakan tidak terbatas pada jenis narkotika saja ( morphin, heroin, kokain dan ganja ) melainkan juga alkohol, obat perangsang stimulansia ( amfetamin ) dan obat tidur hiprotika. Tidak jarang penyalah gunaan memakai Zat atau bahan tadi silih berganti ( Join ) atau mencampur satu dengan yang lainnya. Inilah tugas kami untuk memulihkan kondisi/kesehatan fisik mental psikologis dan sosial dari ketergantungan terhadap narkoba sehingga mereka dapat melaksanakan kembali fungsi sosial secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Terima kasih sharingnya, Sukses untuk Wieda.

      Regards, agnes sekar

  13. September 11, 2009 pukul 4:12 pm

    Salam kenal Bu Agnes, Untuk membuat Panti Terapi dan Rehabilitas Narkoba perayaratan standar pelayanannya bagaimana ? Terima kasih jawabannya.

  14. September 11, 2009 pukul 4:31 pm

    Salam kenal kembali Zikiriah,
    Pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba dilaksanakan dengan standar tertentu dalam rangka melindungi masyarakat dari malpraktik pelaksana pelayanan dan rehabilitasi sosial. Aspek-aspek yang harus distandarkan adalah :
    – Legalitas Institusi Pengelola,
    Institusi pengelola sebuah panti pelayanan dan Rehabilitasi wajib mempunyai legalitas, tercatat pada BNP
    setempat atau Dinas Sosial setempat., Mempunyai struktur Organisasi, Anggaran Dasar dan Akte Notaris.
    – Pemenuhan kebutuhan Klien/Residen.
    Kebutuhan residen dipenuhi oleh pengelola panti pelaksana pelayanan dan rehabilitasi sosial, dengan mempertimbangkan kecukupan gizi dengan menu gizi seimbang. Pelayanan Kesehatan kerja sama dengan Puskesmas serta Pelayanan Rekreasional, dalam bentuk penyediaan pesawat TV, Alat musik sederhana, Rekreasi ditempat terbuka dll.
    – Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial : dengan pendekatan Awal, Penerimaan, Pencatatan Klien, Asesmen, Bimbingan fisik, Bimbingan mental sosial, Bimbingan orang tua dan keluarga, Bimbingan Keterampilan.
    -Sumber Daya Manusia.
    – Sarana dan Prasarana yang disesuaikan dengan fungsi Panti seperti : Sarana Gedung, Prasarana : jalan,listri,kantor, asrama dan saluran air dll.
    – Memiliki Aksessibilitas, Memiliki hubungan dengan aspek Penanggulangan Napza dan Instansi terkait yang berwenang. Demikian yang dapat saya tanggapi ,Semoga bermanfaat, Terima kasih sharingnya, Sukses untuk anda.

    Regards, agnes sekar

  15. September 12, 2009 pukul 7:17 am

    Salam kenal Bu Agnes, saya dari golongan masyarakat biasa yang berencana akan mendirikan Panti Terapi & Rehabilitasi untuk korban Narkoba, karena banyak anak-anak remaja yang konsultasi tentang korban Narkoba kepada ayah saya, kebetulan ayah saya Ustad di daerah ini Padalarang, Jawa Barat. Tanah yang akan dijadikan lokasi direncanakan tidak jauh dari tempat tinggal ayah saya. Ibu sebelum kita menetapkan lokasi Panti, apa yang harus kita persiapkan ? apakah ada syarat-syarat tertentu untuk Panti Rehabilitasi Narkoba ini. Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.

    • September 12, 2009 pukul 8:03 am

      Salam kenal kembali Fahrul,
      Sebelum menetapkan lokasi panti sebaiknya dilakukan study kelayakkan tentang :
      -1. Statusnya, agar hak pemakaian jelas dan sesuai dengan peruntukkan lahan,sehingga tidak terjadi hal-hal yang kurang menguntungkan.
      – Mendapatkan dukungan dari masyarakat terhadap keberadaan panti, sehingga proses resosialisasi dan reintegrasi dalam masyarakat dspst dilaksanakan.
      – Pemberi pelayanan wajib memperhatikan prinsip-prinsip kewaspadaan umum ( Universal Precausen ).

      Demikian Fahrul, terima kasih sharingnya, Sukses untuk anda.

      Regards, agnes sekar

  16. September 12, 2009 pukul 9:22 am

    Dari sekian banyak terapi saya tidak membaca adanya terapi dengan pola Golden Age, jika saya boleh tahu kenapa Mbak BNN tidak mencoba terapi ini ?
    Saya sadari ini terapi yang sulit dan butuh dana yang lebih besar, tetapi tingkat kesembuhannya mungkin lebih tinggi, karena dengan pola ini kita memanfaatkan rasa jenuh yang dialami oleh penderita.
    Dan satu hal yang membuat saya miris, saudara-saudara saya yang tersangkut kasus narkoba selalu diperlakukan seperti pesakitan, seringkali dalam upaya penyembuhannya bukan dicari akar masalahnya tetapi mereka justru diperlakukan seperti penderita penyakit umumnya.
    Mohon pendapat Mbak Agnes, karena saya selama ini jika sedang melakukan pendampingan, saya mencoba memperlakukan mereka seperti keluarga saya sendiri.

    • September 12, 2009 pukul 1:06 pm

      Selamat siang Aldy, Wow ! pertanyaannya berbobot membuktikan bahwa Aldypun banyak mengetahui tentang sakau narkoba dan cara penanggulangannya. Pola Goden Age biasanya digunakan untuk terapi anak-anak yang berumur 6 tahun kebawah. Arti dari Golden Age adalah masa keemasan, yang diterapi untuk mengembalikan imaginasi otak yang sudah tercemar agar kembali normal agar otaknya bisa berkembang secara luar biasa, Dalam menterapi dengan pola ini terbukti paling efektif untuk penyalahgunaan narkoba. Pola Golden Age lebih menjanjikan untuk mengurangi timbulnya kekambuhan/relapse, menambah ketahanan terhadap efek zat ( Craving ), dan kesesuaian dalam terapi khususnya bagi pasien yang mempunyai hendaya yang lebih tinggi bersamaan dengan masalah lain seperti masalah psikologis atau ketergantungan berat. Pola ini membantu pasien untuk mengenali, menghindari dan mengatasi masalah yang terkait dengan kondisi adiksinya. Pasien akan mengenali situasi yang menyebabkan ia menggunakan zat psikoaktif/Narkoba, menghindari situsi yang menimbulkan sugesti/Craving, dan mengatasi setiap masalah dan perilaku yang terkait penggunaan Narkoba dengan lebih efektif. Pola ini sudah diterapkan di Pusat Terapi & Rehabilitasi BNN di Lido Bogor , tentu dengan biaya yang tidak sedikit . Demikian Aldy, Terima kasih sharingnya, Sukses untuk Aldy.

      Regards, agnes sekar

      • September 12, 2009 pukul 3:39 pm

        Terima kasih Mbak,
        Sayang saya belum pernah mengikuti pelatihan sampai ke Lido, alangkah baiknya jika pola ini juga bisa diterapkan didaerah-daerah.
        Masalahnya baru-baru ini saya menemukan kasus anak kelas V SD sakau Ekstasi, yang ternyata ekstasi tersebut tanpa disengaja dikonsumsi melalui permen. Untung saja cepat ketahuan dan ditanggunlangi. Saya tidak mampu membayangkan jika hal ini berkelanjutan.
        Sukses juga untuk Mbak. SAY NO TO DRUGS !!!

  17. 33 Rizal Islami
    September 12, 2009 pukul 4:15 pm

    Just SAY NO TO DRUGS !!!

  18. September 13, 2009 pukul 6:43 am

    Assalaamu ‘Alaikum
    Abifasya menyapa sahabat men­jem­put pagi dengan dzikir
    meng­ingatkan sahabat Bloger sejati untuk tidak keting­galan
    men­jem­put lailatur qadar dalam balutan kasih sayang Allah
    Jangan lewatkan seditikpun waktu ber­lalu tanpa arti
    mari jem­put kemuliaan dan raih kemenangan
    SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

    • September 13, 2009 pukul 9:47 am

      Selamat Pagi Kang Abi, Kumaha damang ? Mari kita bersihkan hati, membiasakan diri untuk menjadi teladan, memberi contoh yang baik khususnya dalam melayani masyarakat. Teladan bangi orang lain dan terlebih teladan bagi diri sendiri. Manjalani ibadah puasa dengan hati yang ikhlas dan beramal kebajikan. Seorang abdi negara yang berdimensi fisik dan spiritual, dunia dan akherat adalah figur yang selalu berada didepan . Terima kasih kunjungannya, Sukses untuk Kang Abi.

      Regards, agnes sekar

  19. September 13, 2009 pukul 1:06 pm

    Salam kenal Mbak…….jujur saya miris dan nggak may membayangkan lebih jauh urusan yg begituan. Semoga saja generasi muda negeri ini mendatang semakin jauh dari narkoba….

  20. September 13, 2009 pukul 3:11 pm

    Salam Takzim Bunda Sekar
    Informasi ini lengkap dan innovatif, kalau saja ini ditempel dimading balai desa dan tempat-tempat nongkrong anak baru gede kemudian isinya diupdate dengan komentar-komentar tangguh dan terpercaya, bahaya Narkoba dapat tersosialisasi dengan tepat. Sedih deh warga sendiri ada yang terjerumus bahkan jadi pengedar.
    Salam Takzim Batavusqu

  21. September 13, 2009 pukul 11:42 pm

    peyembuahan ketergantungan obat memang tidak semuanya di tempat rehabilitasi semacam tempat peyembuhan setelah itu sembuh namum peyembuhan dilakukan secara priodik dalam waktu yang tidak sedikit dan membutuhkan biaya yang besar dan apakah dengan dana yang minim penguna narkoba apa bisa disembuhkan. semoga apa yang ibu tulis ini menjadi acuan untuk bisa lebih melayani pasien dengan lebih baik.semoga

    • September 14, 2009 pukul 5:26 am

      Selamat pagi kawan lama, apa khabar ? lama tidak kelihatan,
      Benar kawan lama maka dari itulah korban lahgun narkoba diberikan bimbingan Fisik untuk memulihkan kondisi fisik residen, juga bimbingan mental dan sosial serta Reintegrasi yaitu menyiapkan kondisi residen yang akan kembali kepada keluarga dan masyarakat seperti : memotivasi keluarga residen, pendekatan klien untuk siap kembali ke masyarakat dan melakukan aktivitas sebagaimana mestinya. Terima kasih sharingnya, Sukses untuk kawan lama.

      Regards, agnes sekar

  22. September 14, 2009 pukul 4:37 pm

    Assalaamu ‘Alaikum
    Selamat Sore Teh Agness
    Apa kAbar Hari Ini ???
    Tentu Luaarr biasa bukan ?
    Artikel yang sangat mencerakan teh, yang penting dari semua itu kan usahanya kan teh ?. soal hasil kita serahkan pada Allah. Sanes kitu ?

  23. September 15, 2009 pukul 12:39 am

    Saya mengucapkan, mohon maaf lahir dan bathin, selamat hari raya idul fitri 1430 Hijriah, 2 minggu saya mudik ke kampung halaman tercinta, ^_^…V terima kasih sobat miss you mba

  24. September 15, 2009 pukul 11:24 pm

    Salam kenal saya Ibu …
    Jika saya perhatikan beberapa tulisan …
    Banyak mengenai Kalimantan Tengah …
    Saya akan sering kesini
    untuk memperkaya pengetahuan saya

    Boleh ya Bu …

    Salam Kenal saya

  25. September 17, 2009 pukul 3:21 pm

    Assalaamu ‘Alaikum
    Bilih kantos tisoledat letah
    Bilah aya seratan numatak ngajaheutkeun manah
    tina qalbu nu di deudeul ku kaikhlasan
    simkuring “Abifasya”
    Ngadugikeun : “wilujeng boboran shiyam”
    Hapunten tina samudaya kalepatan.
    kalayan diprig ku do’a : Taqabbalallohu minna wamiunkum, taqabbal yaa kariim.
    Salaaaaaaaaaaaaam

    • September 17, 2009 pukul 8:38 pm

      Walaikum’salam Wr.Wb.

      Sama-sama Kang Aby, punteun kalepatan abdi, Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
      Punteun bade uih ka Kampung di Bandung. Haturnuhun,

      Regards, agnes sekar

  26. Oktober 8, 2009 pukul 2:46 pm

    Cara orang terbebas dari sakau cimeng gimana ya bu?

    • Oktober 8, 2009 pukul 3:57 pm

      Selamat sore Stanless, banyak cara orang dapat terbebas dari sakau cimeng, ada cara medis ada juga cara tradisional. Tapi kedua cara itu tidak akan mempan jika tidak ada niat yang kuat dari diri si korban. Disini ada cara tradisional yang sudah dipraktekkan berkali-kali pada korban sakau akhirnya dia dapat pulih kembali, walaupun awalnya si korban merasa tersiksa, tapi karena kemauan dan niat yang kuat untuk bebas dari cimeng akhirnya si korban dapat bebas dari sakau cimeng tersebut. Caranya SBB :
      Bangunkan si korban subuh-subuh sekali yaitu pk 3.30 ,kemudian dimasukkan kekolam berenang sambil sebentar sebentar kepalanya di celupkan kedalam air kolam yang dingin ts,. Setelah itu ikat kedua pergelangan kaki dan tangannya kurang lebih 1×4 jam, karena pada saat itu tingkat kebutuhan akan dosis didalam darah dipenuhi ( sakau akan terjadi ) Setengah jam sekali kepalanya diguyur air dingin, ketika sedang dalam puncaknya sakau. Masa sakau akan terjadi 30-45 menit, setelah itu dia akan lemas, setelah lemas diberi susu hangat guna menetralisir akibat sakau tsb sampai si korban narkoba muntah-muntah. Kegitan ini terus berlangsung 3-4 minggu. Setelah dapat melewati masa tsb dia akan sembuh ( dapat mengontrol rasa sakau tsb ). Dan untuk proses pemulihan selanjutnya jauhkan si korban dari hal-hal yang dapat membawa dia kemasa lalu ( seperti teman-teman- barang-barang masa lalunya, film-film masa lalunya. Jika melakukan langkah-langkah tsb diatas dapat dipastikan si korban dapat terbebas dari sakau cimeng. Okay stanless, terima kasih sharingnya, Sukses untuk anda.

      Regards, agnes sekar

  27. Desember 4, 2009 pukul 2:57 pm

    Mbak agnes,
    Jika punya brosur atau pamflet mengenai narkoba bisa nggak saya minta, yah setidaknya saya ganti ongkos kirimkanya deh.
    Terima kasih sebelumnya.

  28. Desember 6, 2009 pukul 5:02 pm

    Selamat sore Aldy, tentu dengan senang hati, kemana dikirim ? Trims

  29. 59 yanti
    Januari 9, 2012 pukul 11:25 am

    jika hasil pemeriksaan dari bnn positif,apakah bisa di rehab oleh bnn misalnya ybs sdh sbg tahanan kejaksaan?bagaimana prosedurnya?terima kasih

  30. 60 Ara
    Juni 1, 2012 pukul 4:09 pm

    Saya ingin bertanya….ada sanak saudara saya yang memakai sabu dan estasi’ alhamd ketahuannya baru memakai 4x dan kami ingin sekali mengobatinya agar tidak berdampak terlalu besar dan masih dalam keadaan belum lama, kira-kira apa yang harus kami lakukan….jika di beri susu untuk penetralisir apakah itu? kami minta tolong bantuannya…terima kasih

  31. Agustus 21, 2012 pukul 10:58 am

    ada seorang anak yang dulu ta’at beragaman, kuliah di universitas islam, keluarga agamis…….. tapi kenapa dia bisa kenal dengan teman2nya pengguna narkoba……. dia jadi berubah 180 derjat. apa upaya yang dapat dilakukan ? abid

  32. 62 Abah Oki
    Agustus 28, 2012 pukul 12:04 pm

    Assalamualaekum.Wr.Wb
    Miris melihat generasi muda saat ini, dengan kelemahannya mudah dipengaruhi lingkungan negatif,
    sehingga akan menjadi generasi muda yang tertinggal dan merugi
    Narkoba dan akibatnya menjadi pokok bahasan yang tak kunjung melemah.
    Terhadap masalah ini ,Abah Oki konsen dengan se izin ALLOH SWT untuk penyembuhan akibat Narkoba dalam waktu 1 minggu ,intinya menghilangkan racun dalam badan ,tuntas bagi yang mau sehat kembali, tanpa ramuan,dan kembali normal.
    Hindari dari segala ketergantungan, jadikan diri kalian berguna bagi diri,keluarga,bangsa dan negara.
    Lokasi Pengobatan cukup dirumah sendiri.Khususnya untuk daerah Bogor .Segera kontak Abah Oki :087882972515,..e-mail okeezvita114@yahoo.com /okikea114@gmail.com

  33. 63 egy
    Agustus 26, 2014 pukul 8:09 pm

    Selamat malam bu agnes boleh sy minta alamat Email nya… Sy ingin sharing masalah Narkoba dan bagaimana cara penanganan nya yg aman dan tdk mahal… Thanks !!!

  34. 64 Rahayu Per
    Juli 31, 2017 pukul 10:40 pm

    selamat malam mbak, maaf menggagu.
    saya mau tanya, apakah ada tempat rehabilitasi narkoba di indonesia yang menggunakan terapi menggunakan metadon ?
    terima kasih.


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s


MY THOUGHT ABOUT THIS WORLD

Penulis

In here, I write my thought about this world, from any idea that speak about my job to my activities with my families and friends, which I like to share for you.
OK, Thanks for your attention and I hope it will be useful for us, especially for you.
GBU

Statistik Blog

  • 710.904 hits
September 2009
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

RSS Tentang Perempuan

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Sekilas Berita

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

%d blogger menyukai ini: