Hasil perjalanan Dinas BNN tanggal 9-9-2009, Sumber : BNN Jakarta.
( Hasil Perjalanan Dinas ini permintaan dari BNK, Kuala Kurun, Kapuas, Muara Teweh, yang meminta Inform bila BNP Kalteng khususnya Bid.TR melaksanakan Perjalanan Dinas, ke Pusat Terapi & Rehabilitasi BNN JKT saya tayangkan dalam Web ini agar BNK yang lainnya dapat juga mengetahui Informasi terakhir yang didapat , Semoga dapat bermanfaat, terima kasih
Ketergantungan Narkotika,Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya ( Narkoba ) adalah suatu penyakit yang dalam International Classification of Disease and Health Related Problems, 1992 ( ICD 10 ) digolongkan dalam Gangguan Mantal dan Perilaku akibat penggunaan bahan psikoaktif ( Mental and Behavioral Disorder due to Psychoactive Substance Use ).
Ketergantungan Narkoba merupakan penyakit kompleks yang ditandai oleh dorongan tidak tertahan dan sukar dikendalikan untuk mengulang kembali menyalahgunakan Narkoba, karena hal tersebut maka terjadilah upaya mengulang kembali menyalah gunakan kembali walaupun secara sadar diketahui resiko yang menjadi akibatnya. Penyakit ini sering menjadi kronik dengan adanya episode “ Sembuh “ dan “ Kambuh “ walaupun kadang-kadang dijumpai abstinensia yang lama.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari pelayanan pengobatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, yang akan merugikan masyarakat diperlukan peningkatan mutu pelayanan pengobatan yang diberikan, maka perlu ditetapkan persyaratan dalam penyelenggaraan sarana pelayanan terapi medik korban penyalahgunaan Narkoba.
Pedoman ini menjadi acuan bagi jajaran kesehatan maupun istansi terkait yang menyelenggarakan Upaya Pelayanan Terapi Medik Korban Penyalahgunaan Narkoba.
Lanjutkan membaca ‘STANDAR PELAYANAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA’
Komentar Terbaru