1. TERMINOLOGI DAN KDRT
Ditetapkannya tanggal 25 November sebagai Hari Internasional Anti kekerasan Terhadap Perempuan didasarkan pada tiga peristiwa penting, yaitu: (a) Pembunuhan terhadap Mirabel Sisters(Patricia, Minerva, dan Maria Teresa) oleh Pemerintah Diktator Trujillo, Republik Dominika tanggal 25 November 1960; (b) Kongres Perempuan I untuk Amerika Latin dan Karibia di Bogota-Kolombia pada tahun 1981; (c) pada tahun 1991 PBB secara resmi menetapkan hari pembunuhan tanggal 25 November itu sebagai Hari Internasional Untuk Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004, pasal 1 poin 1, yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Lanjutkan membaca ‘KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )’
Komentar Terbaru