BERPOLITIK DALAM PERSPEKTIF BUDAYA LOKAL
I. PENGANTAR
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 65 telah memberikan peluang yang menggembirakan bagi kaum perempuan untuk berpartisipasi secara aktif dalam dunia politik. Undang-undang tersebut menyatakan agar setiap partai politik memperhatikan keterwakilan perempuan dalam Parpol mereka sekurang-kurangnya 30%. Dari berbagai media massa diperoleh informasi bahwa beberapa partai politik tidak bisa memenuhi keterwakilan perempaun sebanyak 30% yang disebabkan oleh berbagai hal. Pertama adalah adanya keenggaan Partai Politik tertentu untuk merekrut perempuan sesuai quota 30%, sehingga ada diantara perempuan yang direkrut menjadi caleg oleh Parpol tertentu berada pada nomor sepatu. Kedua, ternyata banyak kaum perempuan yang belum siap masuk/terlibat dalam dunia politik dengan alasan pendidikan rendah dan belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang dunia politik. Ketiga, ada kecendrungan bahwa kaum perempuan menganggap bahwa dunia politik adalah dunianya laki-laki, sehingga dianggap tabu bagi kaum perempuan. Makalah ini bertujuan untuk membahas beberapa tantangan dan peluang kaum perempuan untuk berpolitik. Sehubungan dengan hal itu maka analisis masalah akan membahas nilai-nilai budaya yang berperan membentuk realitas sosial yang menghambat proses kesetaraan jender dalam dunia politik. Di samping itu akan dibahas pula berbagai peluang yang bisa diangkat sebagai upaya untuk memperbesar kesempatan kaum perempuan terlibat dalam dunia politik.
Lanjutkan membaca ‘TANTANGAN DAN PELUANG PEREMPUAN BERPOLITIK’
Komentar Terbaru