Pembangunan pemberdayaan perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan pemberdayaan manusia yang menyeluruh untuk membangun tata kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara serta mewujudkan kemajuan disegala bidang.
Di era kompetitif perempuan haris mempunyai misi yang jelas agar harapan dan cita-citanya dalam mencapai tujuan dapat lebih terarah. Meningkatkan kedudukan dan peranaan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara merupakan solusi yang tepat dan melalui kebijakan nasional dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan, serta nilai-nilai historis perjuangan kaum perempuan dan
melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan, serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Jika jumlah perempuan aktif berpartisipasi meningkat, maka perempuan dapat memberikan sifat dan pengalamannya yang berbeda terhadap wilayah politik.
Kesadaran perempuan dalam berpartisipasi dalam politik menentukan kemajuan pembangunan bangsa dan akhirnya memungkinkan lebih banyak pilihan keputusan yang berpihak kepada kepentingan perempuan. Yang tujuannya memusatkan perhatian dan isu-isu yang secara strategis berpengaruh langsung pada meningkatnya keterwakilan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan. Upaya yang perlu dilakukan dalam amandemen terhadap konstitusi dan pihak undang-undang.
Kesejahteraan antara perempuan dan laki-laki menjadi perhatian kita semua, kemitra sejajaran inipun dibahas dalam konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yaitu pengesampingan atau pembatasan ataupun pembedaan penggunaan hak-hak asasi perempuan. Persamaan hak, penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, sehingga kaum perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam mengimplikasikan perannya baik dalam bidang
politik, sosial, ekonomi dan budaya.
Bahkan dalam pasal 8 Konvensi Internasional Internasional mengenai Hak persyaratan-persyaratan yang sama dengan laki-laki tanpa diskriminasi apapun pada kesempatan untuk mewakili pemerintah mereka pada tingkat internasional dan untuk mengambil bagian dalam tugas khusus organisasi-organisasi internasional. Bahkan dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2002 tentang Pemilu yang disebutkan pasal 65 ayat 1″setiap partai politik, peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Akan tetapi kita tidak boleh terlalu bangga dengan prestasi tersebut, kalau kita tidak dapat menempatkan perempuan yang betul-betul berperan aktif membela perempuan yang selama ini tertinggal. Oleh karena itu
perempuan harus meningkatkan kualitasnya.
Penulis mengajak seluruh kaum perempuan untuk bersama-sama meningkatkan kualitas hidup perempuan agar dapat bersaing dengan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan dengan tidak menyalahi
aturan yang ada. Yang membuat perbedaan antar gender dari segi nilai-nilai sosial budaya telah diberi arti bahwa perempuan mempunyai kekurangan hal mana merupakan kendala bagi pengembangan potensi perempuan. Untuk itu perlunya mewujudkan kemitra sejajaran jika ingin memajukan mutu kehidupan bangsa.
(bersambung/Penulis anggota pengembangan potensi dan peran aktif
masyarakat BKKKS Provinsi Kalteng)
0 Tanggapan to “KIAT PEREMPUAN MENGATASI KESEJAHTERAAN SOSIAL (1)”